Indeks
Berita  

Mualem Suarakan Nasib Tenaga Non-ASN dan Mutasi Keluarga ASN

Gubernur Aceh Muzakir Manaf bersama dengan Bupati dan Walikota se-Aceh melakukan kunjungan ke Kantor BKN Pusat Jalan Mayjen Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur pada Kamis (3/7/2025).

DONYAPOST, Jakarta — Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, yang akrab disapa Mualem, menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola kepegawaian dan menyelesaikan berbagai persoalan strategis terkait Aparatur Sipil Negara (ASN).

Komitmen tersebut disampaikan dalam audiensi bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, di Kantor BKN RI, Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Audiensi tersebut turut dihadiri oleh Plt Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir, sejumlah bupati dan wali kota se-Aceh, serta perwakilan kementerian dan instansi terkait.

Dalam pertemuan tersebut, Mualem menyampaikan beberapa poin penting, mulai dari percepatan pengangkatan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), penetapan sekretaris daerah, hingga penyederhanaan prosedur mutasi dan penugasan ASN lintas instansi.

“Kita butuh birokrasi yang lincah dan responsif. Jangan biarkan pelayanan publik terhambat oleh proses administrasi yang berbelit,” tegas Mualem.

Ia juga menyoroti perlunya regulasi yang lebih adaptif bagi ASN yang berstatus suami-istri. Menurutnya, mutasi yang tidak mempertimbangkan aspek keluarga justru berpotensi mengganggu kinerja dan keharmonisan rumah tangga.

“Negara harus hadir membantu ASN menjaga keseimbangan antara tugas dan kehidupan keluarga,” lanjutnya.

Mualem secara khusus menaruh perhatian pada nasib tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi, terutama di bidang pendidikan dan kesehatan. Ia mendesak agar calon PPPK dari kategori R2, R3, dan R4 segera diangkat.

“Jangan sampai mereka yang sudah bertahun-tahun mengabdi justru tersingkir karena sistem yang tidak berpihak,” ujarnya.

Selain itu, Mualem mengusulkan agar pelimpahan kewenangan pengangkatan pejabat eselon III dan IV dapat diserahkan ke Kantor Regional XIII BKN Aceh, untuk memangkas rantai birokrasi dan mempercepat pelayanan kepegawaian di daerah.

Ia juga meminta agar proses penugasan antarinstansi tidak lagi membutuhkan prosedur administratif yang berlarut, selama telah ada kesepakatan antara instansi pengusul dan penerima. Hal ini, menurutnya, sejalan dengan semangat PermenPAN-RB Nomor 62 Tahun 2020.

Menanggapi berbagai usulan tersebut, Kepala BKN Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan apresiasi atas inisiatif dan masukan dari Pemerintah Aceh. Ia menegaskan bahwa BKN akan terus mendukung transformasi manajemen ASN secara nasional, termasuk aspirasi daerah seperti Aceh.

“Kami ini HRD-nya ASN Indonesia. Tugas kami bukan hanya menjaga karier, tetapi juga meningkatkan kompetensi, integritas, dan kinerja ASN agar sejalan dengan visi Presiden dan kepala daerah,” ujar Zudan.

Ia juga mengakui bahwa Aceh memiliki kekhususan tersendiri dan pihaknya terbuka untuk mendengar serta memfasilitasi kebutuhan daerah selama tetap mengacu pada prinsip meritokrasi dan good governance.

“Saya punya kedekatan emosional dengan Aceh sejak sebelum tsunami. Maka kami berkomitmen untuk mendukung apa yang dibutuhkan Aceh dalam koridor regulasi nasional,” pungkasnya.

Audiensi ini menjadi momentum strategis memperkuat sinergi antara Pemerintah Aceh dan BKN dalam mewujudkan birokrasi yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik yang unggul.

Exit mobile version