Indeks

Daniel Abdul Wahab Dukung Langkah Mualem Surati Presiden

Soal Tanah Blang Padang

Daniel Abdul Wahab | Foto Ist

DONYAPOST, Banda Aceh – Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Daniel Abdul Wahab, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Gubernur Aceh, H. Muzakkir Manaf (Mualem), yang menyurati Presiden RI Prabowo Subianto guna menyelesaikan persoalan status tanah wakaf Blang Padang di Banda Aceh.

Menurut Daniel, inisiatif Mualem menyurati presiden merupakan langkah bijak dan strategis. Penyelesaian di tingkat pusat dinilai lebih efektif dan menghindari potensi konflik berkepanjangan di daerah.

“Tanah Blang Padang selama ini menjadi polemik yang menguras emosi masyarakat Aceh. Jangan sampai kita yang kini hidup damai justru kembali terpancing oleh isu ini,” ujar politisi Partai NasDem itu, Sabtu (28/6/2025).

Daniel menegaskan, penyelesaian polemik tanah Blang Padang harus segera dituntaskan agar tidak diwariskan sebagai beban sejarah bagi generasi mendatang. Ia juga yakin Presiden Prabowo akan merespons positif permintaan masyarakat Aceh.

“Kita berharap Presiden Prabowo meninggalkan legacy yang baik untuk Aceh, termasuk menyelesaikan isu Blang Padang ini dengan hati,” tambahnya.

Lebih lanjut, Daniel mengapresiasi TNI yang selama ini telah menjaga dan merawat kawasan Blang Padang sehingga tetap bersih dan menjadi ruang publik yang nyaman.

Namun, ia menegaskan bahwa berdasarkan literatur sejarah, tanah Blang Padang merupakan tanah wakaf yang diikrarkan untuk Masjid Raya Baiturrahman oleh Sultan Aceh. Karena itu, pengelolaannya harus dikembalikan kepada nazhir wakaf demi menjalankan amanah pewakaf.

“Contohnya wakaf Baitul Asyi di Mekkah yang dijalankan sesuai ikrar pewakaf Habib Bugak. Tahun ini saja, lebih dari Rp 40 miliar dibagikan kepada ribuan jamaah haji Aceh,” ujar Daniel.

Sebagaimana diketahui, Gubernur Aceh telah menyurati Presiden RI pada 17 Juni 2025. Dalam surat tersebut, Mualem menyampaikan bahwa hasil telaah sejarah dan yuridis menunjukkan Blang Padang adalah tanah wakaf yang seyogianya dikembalikan pengelolaannya kepada Masjid Raya Baiturrahman.

Melalui surat tersebut, Gubernur meminta Presiden untuk mengembalikan status tanah tersebut kepada nazhir Masjid Raya dan memfasilitasi proses sertifikasi wakafnya. []

Exit mobile version