DONYAPOST, Banda Aceh — Menyikapi proses revisi nasional Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang akan diberlakukan awal 2026, Program Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh akan menggelar Seminar Nasional Pembaruan Hukum Acara Pidana pada Rabu (25/6/2025).
Seminar ini menjadi forum penting membahas keterkaitan antara revisi KUHAP dan pelaksanaan hukum syariat di Aceh.
Dengan tema “Pembaruan Hukum Acara Pidana dalam Kerangka Integrated Criminal Justice System dan Implikasinya terhadap Penegakan Hukum Syariah di Aceh”, seminar ini akan menghadirkan tokoh-tokoh nasional, termasuk akademisi dan praktisi hukum, serta dibuka langsung oleh Plt. Wakil Jaksa Agung RI, Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum.
Rektor UIN Ar-Raniry, Prof. Dr. Mujiburrahman, M.Ag, menyatakan bahwa perguruan tinggi memiliki tanggung jawab ilmiah dan etis untuk mengawal dinamika hukum nasional, terutama ketika menyentuh wilayah yang memiliki kekhususan seperti Aceh.
“Revisi KUHAP harus memastikan sistem peradilan nasional tetap adil dan inklusif, sembari menghormati kekhususan daerah seperti Aceh yang menjalankan hukum jinayat. UIN Ar-Raniry hadir sebagai jembatan ilmiah antara negara dan daerah,” ungkap Rektor.
Sementara itu, Prof. Dr. Syahrizal Abbas, M.A., Ketua Program Doktor Fiqh Modern UIN Ar-Raniry, menegaskan bahwa seminar ini merupakan kontribusi nyata kampus dalam memberikan rekomendasi substantif terhadap revisi KUHAP, yang menjadi bagian dari implementasi KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) mulai 2 Januari 2026.
“Perubahan KUHAP akan berdampak langsung pada keberlakuan qanun jinayat di Aceh, yang dalam banyak hal masih merujuk pada KUHAP nasional. Jika tidak diantisipasi, bisa menimbulkan ketimpangan hukum di tingkat lokal,” tegasnya.
Aceh saat ini menerapkan Qanun No. 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat dan Qanun No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang keduanya mengadopsi struktur hukum acara dari KUHAP. Dengan demikian, perubahan di tingkat nasional harus dicermati untuk memastikan konsistensi dalam pelaksanaan hukum syariah di wilayah otonomi khusus.
Hasil seminar ini akan dirumuskan menjadi rekomendasi resmi yang akan disampaikan kepada instansi strategis seperti Kementerian Hukum dan HAM, Menko Polhukam, Sekretariat Negara, Kejaksaan Agung, dan DPR RI.
Adapun narasumber yang akan hadir dalam seminar ini antara lain yakni Prof Dr Pujiyono Suwadi SH MH (Ketua Komisi Kejaksaan RI), Prof Dr Topo Santoso SH MH (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia), Prof Dr Faisal SH MHum (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala).
Kemudian Prof Dr Mohd Din SH MHum (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala) serta Prof Dr Syahrizal Abbas MA (Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry).
Forum ini akan diikuti oleh akademisi, penegak hukum, tokoh adat, LSM, dan mahasiswa, serta menjadi bagian dari upaya mendorong harmonisasi antara hukum nasional dan kekhususan daerah berbasis syariat