Berita  

DPRK Banda Aceh Soroti Efektivitas dan Transparansi Anggaran

DPRK Banda Aceh menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan dan Penyerahan Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban APBK Tahun Anggaran 2024, Senin (23/6/2025).

DONYAPOST, Banda Aceh — Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan dan Penyerahan Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban APBK Tahun Anggaran 2024, Senin (23/6/2025).

Agenda ini menjadi bagian dari siklus anggaran yang menegaskan prinsip akuntabilitas publik dalam tata kelola pemerintahan daerah.

Dokumen pertanggungjawaban tersebut diserahkan langsung oleh Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, dan diterima oleh Ketua DPRK Irwansyah, ST, disaksikan Wakil Ketua II Dr. Musriadi, serta seluruh anggota DPRK Banda Aceh.

Dalam sambutannya, Ketua DPRK Irwansyah menyebutkan bahwa rapat paripurna ini merupakan langkah strategis dalam evaluasi kinerja anggaran, yang menjadi dasar penyusunan kebijakan fiskal tahun berikutnya.

“Raqan ini bukan hanya laporan administratif, tetapi instrumen untuk menilai efektivitas program, sejauh mana anggaran menjawab kebutuhan masyarakat, dan bagaimana tantangan dalam pelaksanaan dapat diantisipasi ke depan,” ujar Irwansyah.

Ia menegaskan bahwa DPRK akan melakukan pembahasan lanjutan secara menyeluruh melalui alat kelengkapan dewan, dengan menekankan pentingnya kelengkapan, keakuratan, dan legalitas data dalam dokumen yang disampaikan.

Sementara itu, Wali Kota Illiza Sa’aduddin Djamal dalam sambutannya menegaskan bahwa penyampaian pertanggungjawaban ini merupakan bentuk pemenuhan konstitusi sekaligus komitmen terhadap transparansi dan integritas pengelolaan keuangan daerah.

“Pengelolaan anggaran bukan hanya soal angka, melainkan juga komitmen moral terhadap akuntabilitas publik. Maka hari ini kami hadir untuk menyampaikan laporan ini sebagai wujud tanggung jawab pemerintah kepada rakyat melalui Dewan yang terhormat,” ujarnya.

Illiza juga menggarisbawahi bahwa pertanggungjawaban ini menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, terbuka, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Turut hadir dalam rapat paripurna ini unsur Forkopimda, pimpinan SKPK, para camat se-Kota Banda Aceh, serta tamu undangan dari berbagai unsur masyarakat.