DONYAPOST, Banda Aceh – Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Luwa Nanggroe, T. Emi Syamsyumi atau yang dikenal sebagai Abu Salam, menyampaikan penghargaan tinggi atas keberhasilan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) dalam memperjuangkan kembalinya empat pulau sengketa ke wilayah Aceh.
Empat pulau yang dimaksud—Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek—resmi ditetapkan Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari Provinsi Aceh, sebagaimana diumumkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada Selasa (17/6/2025).
Dalam keterangannya melalui Juru Bicara Umar Hakim Ilhami, Abu Salam menilai keputusan ini sebagai tonggak penting dalam perjuangan panjang masyarakat Aceh. Namun, ia menegaskan bahwa keberhasilan tersebut bukanlah titik akhir.
“Kita bersyukur negara telah mengakui empat pulau ini sebagai bagian dari Aceh. Tapi perjuangan belum selesai. Kewenangan atas laut teritorial, perikanan, dan pertanahan masih harus ditegakkan sebagaimana semangat MoU Helsinki dan UUPA,” ujar Umar.
Menurut KPA Luwa Nanggroe, pengakuan wilayah harus diikuti dengan pengembalian kewenangan secara penuh kepada Pemerintah Aceh, termasuk dalam pengelolaan sumber daya dan tata kelola wilayah kepulauan.
“Ini bukan tentang melemahkan negara, justru memperkuat otonomi yang sehat dalam kerangka NKRI,” tambahnya.
Untuk menyambut keputusan ini secara konkret, KPA Luwa Nanggroe merekomendasikan enam langkah strategis:
Penguatan Legal dan Administratif
Pemerintah Aceh didorong menyusun Qanun atau Pergub khusus pengelolaan wilayah kepulauan dan merevisi RTRW serta RPJM agar empat pulau itu masuk dalam rencana pembangunan resmi.
Pelibatan Masyarakat dan Perlindungan Ekologi
Ditekankan pentingnya partisipasi masyarakat pesisir dan pelestarian ekosistem dalam setiap rencana pembangunan.
Pembentukan Badan Khusus Kepulauan Aceh
Lembaga teknis ini akan fokus pada keamanan, investasi, dan pembangunan wilayah kepulauan secara terintegrasi.
Penguatan Diplomasi Antar-Lembaga
Diperlukan sinergi antara Pemerintah Aceh dengan kementerian pusat, serta TNI-Polri untuk menjaga keamanan dan stabilitas kawasan.
Percepatan Implementasi MoU Helsinki dan UUPA
Penetapan ini harus menjadi titik tekan untuk menuntaskan pelaksanaan kewenangan khusus Aceh, termasuk pengelolaan sumber daya laut dan agraria.
Sosialisasi dan Edukasi Publik
Pemerintah dan tokoh masyarakat didorong untuk menanamkan pemahaman sejarah dan semangat otonomi dalam kesadaran generasi muda.
“Penetapan ini adalah awal baru, bukan akhir. Mualem telah membuka jalan—tugas kita adalah menjaga agar jalan ini tidak hilang arah,” tutup Umar Hakim.
KPA Luwa Nanggroe menilai, pengakuan atas empat pulau bukan hanya kemenangan administratif, tetapi juga wujud nyata pengakuan terhadap sejarah, martabat, dan masa depan Aceh yang lebih berdaulat dalam bingkai persatuan Indonesia.