Indeks
Berita  

PPTIM Surati Presiden Minta Kembalikan 4 Pulau ke Aceh

Ketua Umum PPTIM, Ir. H. Muslim Armas

DONYAPOST, Jakarta — Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda (PPTIM) sudah menyurati Presiden Prabowo Subianto meminta membatalkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri yang memasukkan 4 pulau milik Aceh ke dalam wilayah administrasi Sumatera Utara. Empat pulau itu: Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang harus dikembalikan ke Aceh.

PPTIM sebagai induk organisasi paguyuban masyarakat Aceh di Jakarta menilai Surat Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025 menjadi biang kisruh kepemilikan empat pulau.

Ketua Umum PPTIM Muslim Armas mengatakan bahwa Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang sudah lama diakui sebagai bagian dari wilayah Aceh, tepatnya Kabupaten Aceh Singkil.

“Jika pemerintah tetap bersikukuh empat pulau ini masih milik Sumatera Utara, maka ini bisa menimbulkan gejolak yang besar karena masyarakat Aceh tidak akan menerimanya. Semua pemangku kebijakan di Aceh akan tetap menolak apabila keempat pulau ini dimasukkan ke sumut,” kata Muslim Armas kepada media di Jakarta pada Selasa (17/6/2025).

“Ini tentu sangat berbahaya, sangat membahayakan perdamaian di Aceh saat ini. Kalau sudah sampai perdamaian Aceh rusak, kita robek perdamaian ini, maka akan sulit untuk kita menyembuhkannya lagi.”

“Ini perlu dipikirkan, perlu dipertimbangkan oleh pemerintah dan bapak presiden. Kita tidak bicara masalah angka-angka dan peta di atas kertas, yang kita bicarakan masalah menjaga stabilitas perdamaian di Aceh,” tambah pria asal Kabupaten Pidie ini.

Muslim Armas menuturkan Aceh sudah banyak berjasa kepada Republik Indonesia terutama dalam meraih kemerdekaan dari penjajah. Aceh pernah dijadikan modal untuk diplomasi di PBB tahun 1949 karena saat itu satu-satunya daerah yang tidak bisa direbut oleh Belanda setelah Perang Dunia II, sehingga akhirnya Dewan Keamanan PBB mengeluarkan resolusi mengakui kedaulatan Indonesia dan Belanda harus angkat kaki dari Bumi Nusantara.

“Mengingat begitu banyaknya jasa Aceh untuk Republik ini, maka jangan sampai keputusan Presiden Prabowo terhadap sengketa 4 pulau ini menyakiti hati rakyat Aceh. Jangan sampai luka lama terbuka kembali yang berakibat robeknya perdamaian Aceh yang tentu akan sangat sulit disembuhkan, jangan sampai kita mengulang kembali sejarah lama konflik Aceh dengan pemerintah RI,” kata Muslim Armas.

PPTIM mengirim surat resmi yang ditujukan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto, dengan tembusannya kepada Mendagri, Menteri ATR/Kepala BPN, Ketua MPR RI, Ketua DPR RI, Ketua DPD RI, Gubernur Aceh, dan Gubernur Sumatera Utara perihal permohonan penyelesaian sengketa kepemilikan 4 pulau di Aceh Singkil yang beralih ke Sumatera Utara.

“Kami memandang bahwa persoalan ini sangat serius, dan berpotensi menimbulkan gejolak sosial yang dapat mengganggu persatuan bangsa, serta merusak perdamaian yang telah tumbuh di Aceh, apabila tidak segera diselesaikan secara adil dan menyeluruh,” begitu bunyi surat PPTIM kepada Presiden Prabowo.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum PPTIM Muslim Armas dan Sekretaris Umum PPTIM Yusra Huda, pengurus Taman Iskandar Muda menyampaikan kepada Presiden Prabowo sebagai berikut:

1. Kami sangat mengapresiasi langkah Bapak Presiden yang telah mengambil alih penyelesaian sengketa 4 pulau antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara. Kami percaya Bapak akan mengambil keputusan terbaik bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya dalam menjaga stabilitas dan perdamaian di Aceh.

2. Mengingat sengketa empat pulau ini telah berlangsung cukup lama dan berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat, dengan segala hormat, kami berharap Bapak Presiden dapat menempuh penyelesaian secara menyeluruh, dengan mempertimbangkan bukti-bukti sejarah, administrasi, pengelolaan fisik di lapangan, serta situs-situs penting yang terdapat di dalamnya.

3. Kami juga memohon agar sudi kiranya Bapak Presiden tidak semata-mata merujuk pada peta geografis dalam proses penyelesaian ini, tetapi juga mempertimbangkan aspek sejarah, realitas budaya, identitas lokal, kondisi psikologis, dan sosiologis masyarakat Aceh.

4. Berdasarkan dokumen sejarah, bukti administrasi, peta topografi TNI tahun 1978, serta pengelolaan yang selama ini dilakukan, kami meyakini bahwa Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar merupakan bagian dari wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil, bukan Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

5. Oleh karena itu, kami memohon dengan segala hormat kepada Bapak Presiden untuk mengembalikan status kepemilikan ke 4 (empat) pulau tersebut ke dalam wilayah administrasi Provinsi Aceh, serta membatalkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.

6. Kami berharap Pemerintah Pusat memberikan dukungan penuh kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dalam pengelolaan potensi yang ada di Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar, demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan pertumbuhan ekonomi daerah.[]

Exit mobile version