Indeks
Berita  

Kisruh Pulau; Ini Kesepatakan Antara Aceh dengan Sumatera Utara

Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Ketet dan Mangkir Gadang yang menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara, sebelum diputuskan Mendagri masuk Sumut, April 2025. Google Maps

DONYAPOST, Banda Aceh — Sengketa status empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) akhirnya selesai. Hal itu diungkapkan setelah keputusan resmi dari Presiden Prabowo Subianto.

Melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama yang dilakukan di Jakarta pada Selasa (17/6/2025), Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution resmi menyepakati bahwa keempat pulau yang selama ini dipersengketakan masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil, Aceh.

Kesepakatan bersama ini disaksikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Keempat pulau tersebut adalah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang.

Dalam isi kesepakatan bersama Pemerintah Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengenai penyelesaian permasalahan Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang, dijelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan penelaahan dokumen, penjelasan Gubernur Aceh, Gubernur Sumut, dan Menteri Dalam Negeri tentang permasalahan status empat pulau tersebut.

Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara sepakat menyelesaikan permasalahan 4 pulau yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang mendasari kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh tahun 1992.

Serta Kepmendagri Nomor 111 tahun 1992 tentang Penegasan Batas Wilayah Antara Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara dengan Provinsi Daerah Istimewa Aceh tanggal 24 November 1992, masuk menjadi cakupan wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil, Aceh.

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf yang akrab disapa Mualem, menyambut baik keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan bahwa empat pulau yang disengketakan dengan Sumatera Utara kini telah masuk wilayah Aceh.

“Mudah-mudahan ini sudah clear, sudah tidak ada masalah lagi, berdasarkan putusan Bapak Presiden dan Bapak Mendagri bahwa pulau tersebut sudah dikembalikan kepada Aceh,” kata Mualem dalam konferensi pers di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Mualem berharap agar tidak ada lagi pihak yang merasa dirugikan, baik Aceh maupun Sumut. “Yang penting pulau tersebut adalah dalam katagori NKRI. Jadi mudah-mudahan tidak ada lagi permasalahan, aman dan damai antara Provinsi Aceh dan Proninsi Sumatera Utara,” ujarnya. []

Exit mobile version