DONYAPOST, Banda Aceh — Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Wilayah Aceh mendesak Presiden Prabowo Subianto agar mengambil langkah bijak dalam menyelesaikan polemik status empat pulau yang diklaim sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Ketua ICMI Aceh, Dr Taqwaddin Husin, menilai keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui Surat Keputusan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 sebagai bentuk pengabaian terhadap sejarah, hukum, dan perasaan masyarakat Aceh.
Keputusan tersebut menetapkan Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang sebagai wilayah Sumut, padahal selama ini masuk dalam administrasi Kabupaten Aceh Singkil.
“Keputusan ini bersifat sangat politis dan menyangkut marwah masyarakat Aceh. Maka tak tepat jika diarahkan ke jalur hukum semata. Ini soal keadilan dan penghormatan terhadap perjanjian damai,” ujar Taqwaddin, akademisi hukum Universitas Syiah Kuala sekaligus Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor.
ICMI Aceh menilai, kebijakan ini tidak hanya melukai sejarah dan identitas wilayah, tetapi juga mengabaikan MoU Helsinki. Dalam poin 1.1.4 MoU disebutkan bahwa batas wilayah Aceh mengacu pada kondisi 1 Juli 1956.
Keputusan Mendagri dinilai bertentangan dengan semangat dan isi perjanjian damai antara Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
“MoU Helsinki menegaskan bahwa penyelesaian konflik Aceh harus berlangsung secara damai, bermartabat, dan demokratis. Namun, keputusan Mendagri ini mencederai komitmen tersebut,” tegas Taqwaddin.
Lebih jauh, ICMI Aceh juga menyebut keputusan tersebut telah melanggar Pasal 8 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang mewajibkan konsultasi dan pertimbangan Gubernur Aceh untuk setiap kebijakan administratif yang menyangkut Aceh.
Taqwaddin menambahkan, masyarakat Aceh selama ini telah menjaga perdamaian selama dua dekade pasca-konflik. Namun keputusan Mendagri dinilai bisa memicu ketegangan baru dan membahayakan kerukunan yang telah dibangun.
“Kami tidak ingin kedamaian yang kami nikmati selama 20 tahun ini terganggu oleh kebijakan sepihak. Ini bisa membuka luka lama dan menimbulkan kegaduhan yang merusak keutuhan NKRI,” katanya.
Atas nama cendekiawan Aceh, ICMI meminta Presiden Prabowo segera mengevaluasi keputusan Mendagri dan mengembalikan keempat pulau tersebut ke dalam wilayah Provinsi Aceh.
“Kami percaya, Presiden dengan kebijaksanaan dan rasa keadilannya akan memahami suasana batin rakyat Aceh. Kami ingin solusi damai, bukan konflik baru,” tutup Taqwaddin.