Berita  

Polda Aceh Sukses Ungkap 75 Kasus Judol Dalam 40 Hari

Para pelaku yang ditangkap | Foto Humas Polda

DONYAPOST, Banda Aceh – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh bersama jajaran polres di wilayah hukum Aceh berhasil mengungkap sebanyak 75 kasus perjudian online (judol) dalam rentang waktu 1 Mei hingga 10 Juni 2025.

Salah satu pengungkapan terbesar dilakukan di Kabupaten Aceh Barat, dengan nilai omzet mencapai Rp100 juta per bulan dan tiga tersangka diamankan.

Direktur Reskrimum Polda Aceh, Kombes Pol Ilham Saparona, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan kepolisian dalam memberantas praktik perjudian yang kian marak di ruang digital.

“Selama medio 1 Mei sampai 10 Juni 2025, kami berhasil mengungkap 75 kasus judol. Ini menjadi bukti bahwa Polda Aceh dan seluruh jajarannya serius dalam menindak segala bentuk perjudian, khususnya yang dilakukan secara daring,” ujar Ilham Saparona dalam keterangannya, Selasa (10/6/2025).

Menurut Ilham, pengungkapan terbesar terjadi di Aceh Barat, tepatnya pada Selasa, 3 Juni 2025, setelah adanya laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sebuah rumah warga. Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Ditreskrimum berhasil menangkap tiga orang pelaku yang sedang bertransaksi secara daring melalui perangkat komputer.

Ketiga pelaku berinisial F (34), D (21), dan R (19). Mereka telah menjalankan praktik perjudian online selama lebih dari enam bulan, dan dikenal sebagai bandar aktif di wilayah tersebut. Dalam operasinya, mereka menggunakan platform daring untuk melakukan transaksi top-up dan penjualan koin atau chips virtual.

“Para pelaku membeli chips senilai Rp60 ribu dan menjualnya kembali seharga Rp63 ribu. Transaksi dilakukan menggunakan rekening bank yang mereka daftarkan secara online. Ini adalah skema bisnis ilegal yang rapi namun berhasil kami bongkar berkat kerja tim,” jelas Ilham.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: 2 unit komputer PC, 2 unit telepon genggam, 60 lembar kartu perdana seluler, 2 buku catatan transaksi, 1 lembar catatan transaksi harian, dan 2 buku rekening bank.

Ilham menambahkan, modus operandi yang digunakan para pelaku termasuk canggih, karena memanfaatkan perangkat digital dan sistem pembayaran yang tersamarkan. Namun berkat ketelitian dan sinergi tim penyidik, jaringan tersebut berhasil dibongkar.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 19 jo Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman uqubat ta’zir maksimal 45 kali cambuk, dan/atau denda 450 gram emas murni, dan/atau penjara hingga 45 bulan.

Di akhir keterangannya, Ilham mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun, baik secara konvensional maupun daring. Ia menegaskan bahwa judi bukan hanya persoalan hukum, tapi juga ancaman terhadap moralitas, ketertiban sosial, dan masa depan generasi muda.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memerangi praktik perjudian. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian. Ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi bentuk tanggung jawab kita bersama dalam menjaga nilai-nilai agama dan sosial di Aceh,” pungkasnya.