Berita  

KPT Banda Aceh: Aparatur Pengadilan Harus Disiplin dan Berintegritas

DONYAPOST, Banda Aceh — Mengawali kembali tugas pasca libur Idul Adha 1446 H, Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh, Nursyam, S.H., M.H., memberikan arahan sekaligus sosialisasi Maklumat Mahkamah Agung RI Tahun 2017 kepada para hakim dan aparatur peradilan di seluruh Aceh.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa (10/6/2025) di Aula Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Jalan Sultan Alaidin Mahmudsyah, dan diikuti secara langsung oleh seluruh Hakim Tinggi serta pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Kegiatan juga disiarkan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh seluruh Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri, para hakim, serta aparatur pengadilan negeri se-Provinsi Aceh.

Dalam arahannya, KPT Banda Aceh menegaskan pentingnya menjaga disiplin dan integritas bagi seluruh hakim dan aparatur peradilan. Hal ini sesuai dengan semangat Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 01/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung, dan Badan Peradilan di bawahnya.

“Kita semua tidak boleh melakukan perbuatan yang merendahkan wibawa, kehormatan, dan martabat Mahkamah Agung maupun badan peradilan di bawahnya,” tegas Nursyam.

“Termasuk keterlibatan dalam penyalahgunaan narkoba dan judi online, ini adalah hal yang harus benar-benar dihindari.”

KPT juga mengingatkan bahwa Mahkamah Agung tidak akan memberikan bantuan hukum kepada hakim atau aparatur peradilan yang terlibat kasus pidana dan tengah diproses secara hukum.

“Mudah-mudahan di wilayah Aceh tidak terjadi hal-hal negatif yang dapat mencoreng marwah Mahkamah Agung,” ujar Nursyam yang merupakan alumni Magister Hukum Universitas Syiah Kuala.

“Mari kita jaga bersama integritas dan kehormatan lembaga peradilan. Hakim dan aparatur peradilan harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakatnya.”

Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya preventif dan edukatif Pengadilan Tinggi Banda Aceh dalam menjaga kualitas dan citra lembaga peradilan, serta memastikan seluruh insan peradilan tetap berada dalam koridor etika, profesionalisme, dan hukum yang berlaku.