Berita  

Banda Aceh Resmi Hadirkan Layanan Samsat Terpadu di Mal Pelayanan Publik

Pemko Banda Aceh melalui DPMPTSP bersama Polda Aceh, BPKA, dan PT Jasa Raharja resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama pembentukan layanan Samsat di MPP Banda Aceh. | Foto Humas

DONYAPOST, Banda Aceh — Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Polda Aceh, Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), dan PT Jasa Raharja resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama pembentukan layanan Samsat di Mal Pelayanan Publik (MPP) Banda Aceh.

Penandatanganan berlangsung di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Selasa (27/5/2025), bertepatan dengan peluncuran inovasi layanan Kesamsatan Aceh, kemitraan, serta pemberian insentif pajak bagi penyandang disabilitas.

Acara ini menjadi simbol sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan instansi vertikal dalam mewujudkan layanan publik yang cepat, inklusif, dan terintegrasi.

Tanda tangan PKS dilakukan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Aceh Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy, Kepala BPKA Kota Banda Aceh Reza Saputra, dan Kepala DPMPTSP Kota Banda Aceh Andri, disaksikan Kapolda Aceh Irjen Pol. Dr. Achmad Kartiko, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, dan Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal.

Kepala DPMPTSP Banda Aceh, Andri, menegaskan bahwa layanan Samsat di MPP memudahkan masyarakat mengurus berbagai administrasi di satu tempat, khususnya pajak kendaraan bermotor. “Ini langkah maju dalam meningkatkan kualitas layanan publik yang cepat dan mudah diakses,” ujarnya.

Kapolda Aceh menambahkan, kolaborasi ini bagian dari reformasi birokrasi untuk pelayanan yang lebih modern dan efisien. “Kami mendukung penuh integrasi layanan Samsat di MPP sebagai wujud kemudahan dan kecepatan bagi masyarakat,” tegasnya.

Kini, masyarakat Banda Aceh dapat langsung mengurus perpanjangan STNK lima tahunan di MPP. Diharapkan layanan ini meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah.