Indeks
Berita  

WTP Kesepuluh untuk Aceh, Wagub: Ini Hasil Tata Kelola yang Konsisten

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, SE, didampingi Plt Sekda Aceh, M. Nasir S.IP, MPA, menghadiri Rapat Paripurna DPRA dengan agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh tahun 2024, di Gedung Utama DPRA, Senin, (26/5/2025)

DONYAPOST, Banda Aceh – Pemerintah Aceh kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024. Ini menjadi kali ke-10 secara berturut-turut Pemerintah Aceh menerima opini tertinggi dalam audit laporan keuangan.

Pencapaian tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR Aceh, Senin (26/5/2025), yang digelar dalam rangka penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI. Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, SE, yang hadir langsung dalam rapat, menyampaikan apresiasi atas kinerja seluruh jajaran Pemerintah Aceh dalam menjaga integritas dan akuntabilitas tata kelola keuangan daerah.

“Ini adalah capaian yang membanggakan dan harus kita syukuri bersama. Ini buah dari kerja keras dan konsistensi semua pihak dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang baik,” ujar Fadhlullah.

Ia menambahkan, capaian ini harus menjadi motivasi untuk terus melakukan perbaikan dan peningkatan sistem pengelolaan keuangan di masa mendatang.

“Kami berkomitmen menjadikan keberhasilan ini sebagai bagian dari ikhtiar menuju pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” imbuhnya.

Wagub Fadhlullah juga menyampaikan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Aceh atas pelaksanaan pemeriksaan yang profesional dan independen. Ia menegaskan, Pemerintah Aceh akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sesuai ketentuan yang berlaku.

“Segala catatan dan masukan dari BPK tentu akan kami tindak lanjuti secara serius, sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Aceh, Andri Yogama, menjelaskan bahwa opini WTP diberikan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), dan tidak serta merta menjadi jaminan bebas dari penyimpangan.

“Opini WTP menyatakan bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar sesuai prinsip akuntansi. Namun, itu tidak berarti laporan tersebut bebas dari kecurangan atau permasalahan,” jelas Andri.

Dalam pemeriksaan kali ini, BPK masih menemukan beberapa kelemahan terkait sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Ia berharap Inspektorat Aceh dapat berperan aktif dalam mengeskalasi substansi temuan, serta mengoordinasikan tindak lanjut guna mencegah masalah serupa terulang.

Exit mobile version