DONYAPOST, Banda Aceh — Pemerintah Aceh menegaskan akan memperjuangkan pengembalian status empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil yang saat ini masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Empat pulau tersebut—Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek—tercantum sebagai wilayah Sumut dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang pemutakhiran data wilayah administratif.
Keputusan itu langsung menuai respons dari Pemerintah Aceh. Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir, menyatakan bahwa Pemerintah Aceh akan menempuh upaya resmi untuk meninjau ulang keputusan tersebut.
“Keempat pulau itu adalah bagian dari Aceh. Pemerintah Aceh sudah sejak lama membangun infrastruktur di sana dan memiliki bukti kepemilikan yang sah,” tegas Syakir, Minggu, 25 Mei 2025.
Syakir menyebut proses perubahan status pulau tersebut sebenarnya sudah berlangsung sebelum 2022. Namun, Pemerintah Aceh tidak tinggal diam. Verifikasi lapangan bersama Kementerian Dalam Negeri telah dilakukan, dengan melibatkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemkab Tapanuli Tengah, dan Pemkab Aceh Singkil.
Dalam peninjauan tersebut, Pemerintah Aceh menunjukkan berbagai bukti, termasuk tugu selamat datang, dermaga, rumah singgah, mushala, serta dokumen kepemilikan tanah sejak 1965. Juga ditampilkan peta kesepakatan batas wilayah laut antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut yang disaksikan oleh Mendagri pada 1992.
“Kesepakatan tahun 1992 sudah jelas menunjukkan bahwa keempat pulau itu berada dalam wilayah Aceh,” ujar Syakir.
Ia menambahkan, Pemerintah Aceh telah menyerahkan seluruh dokumen pendukung kepada Kemendagri. Prasasti dan tugu yang dibangun oleh Pemkab Aceh Singkil di Pulau Mangkir Ketek juga mengukuhkan bahwa pulau itu bagian dari Aceh.
Pada 2022, Kemenko Polhukam sempat memfasilitasi rapat koordinasi lintas kementerian terkait persoalan ini. Sebagian besar peserta rapat menyatakan bahwa berdasarkan aspek hukum, administrasi, pemetaan, dan pelayanan publik, keempat pulau tersebut berada dalam cakupan wilayah Aceh.
Pemerintah Aceh menegaskan akan terus menempuh jalur konstitusional untuk membatalkan keputusan Mendagri dan mengembalikan status keempat pulau itu sebagai bagian dari Provinsi Aceh. []