DONYAPOST< Banda Aceh — Setelah berjuang selama satu dekade, Muhammad Saleh akhirnya kembali menjadi anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Keanggotaannya dipulihkan melalui Surat Keputusan PWI Pusat Nomor: 330-PLP/PP-PWI/2025, tertanggal 9 Mei 2025.
SK tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum PWI Pusat Hendry CH Bangun dan Sekretaris Jenderal Iqbal Irsyad.
Informasi ini disampaikan oleh kuasa hukum Muhammad Saleh, Erlizar Rusli, SH., MH, kepada media pada Kamis (22/5/2025) di Banda Aceh.
Menurut Erlizar, upaya hukum dilakukan dengan mengajukan keberatan dan peninjauan kembali kepada PWI Pusat dan Dewan Kehormatan (DK), disertai bukti baru dan dalil hukum.
Ia menilai proses pemberhentian Muhammad Saleh pada waktu itu tidak memenuhi unsur keadilan, karena dilakukan tanpa Sidang Kode Etik sebagaimana mestinya.
“Tapi hari ini yang terpenting adalah Muhammad Saleh sudah direhabilitasi dan keanggotaannya dipulihkan. Kami tidak ingin membuka kembali persoalan lama yang bisa menyinggung banyak pihak,” kata Erlizar.
Ia menambahkan, keputusan ini menunjukkan bahwa pimpinan PWI Pusat dan DK saat ini menyadari adanya kekeliruan di masa lalu, dan telah mengambil langkah korektif yang tepat.
“Tidak ada pihak yang dirugikan. Muhammad Saleh kembali ke rumah besar PWI dengan penuh kebanggaan,” ujarnya.
Muhammad Saleh adalah wartawan senior yang telah mengabdi lebih dari 30 tahun di dunia jurnalistik. Selama sepuluh tahun terakhir, ia berjuang mempertahankan kehormatan profesinya dan menuntut keadilan atas pemecatan yang dinilai cacat prosedur.