Indeks
Berita  

Plt Sekda: Perubahan UUPA Bukan Legislasi Biasa, Tapi Amanah Perdamaian

Plt Sekda Aceh M Nasir, menyampaikan laporan Gubernur tentang penetapan draft revisi Undang Undang Nomor 11 tahun 2006 atau UUPA, dalam rapat paripurna DPR Aceh, di Gedung UUPA, Rabu, (21/5/2025).

DONYAPOST, Banda Aceh — Pemerintah Aceh menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) bukan sekadar proses legislasi formal, tetapi merupakan bagian dari amanah perdamaian yang lahir dari perjanjian MoU Helsinki.

Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang menyetujui draft rancangan perubahan UUPA, Rabu (21/5/2025) di Gedung Utama DPR Aceh.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRA Zulfadhli itu, Nasir membacakan laporan Gubernur Aceh dan menyampaikan apresiasi atas kerja keras DPRA dalam menyusun draft perubahan UUPA.

Ia menyebut, penyesuaian sejumlah pasal dalam UUPA merupakan langkah penting yang harus dilakukan secara hati-hati dan bertanggung jawab.

“UUPA lahir sebagai buah dari perjuangan panjang dan pengorbanan yang tak ternilai. Undang-undang ini adalah hasil perundingan damai antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka yang berpuncak pada MoU Helsinki, 15 Agustus 2005.

Maka setiap perubahan terhadapnya bukan proses biasa, melainkan amanah yang mengandung tanggung jawab moral dan politik,” ujar Nasir.

Draft perubahan UUPA yang disetujui DPRA kali ini memuat usulan revisi terhadap delapan pasal, yakni Pasal 7, 11, 160, 165, 183, 192, 235, dan 270, serta penambahan satu pasal baru yaitu Pasal 251A. Perubahan ini difokuskan pada penguatan kewenangan Aceh dan perpanjangan Dana Otonomi Khusus (Otsus).

Plt Sekda Aceh mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersinergi dalam mengawal proses legislasi di tingkat nasional, agar draft perubahan UUPA tersebut dapat disahkan oleh DPR RI dan diundangkan tahun ini.

“Kita semua punya tanggung jawab moral untuk mengawal hingga tuntas. Penyesuaian norma pada beberapa pasal adalah keniscayaan demi menjaga keberlanjutan pembangunan dan otonomi daerah, namun harus tetap berlandaskan semangat perdamaian dan keadilan,” tambah Nasir.

Ia juga menyampaikan bahwa keberhasilan dalam merevisi UUPA tidak hanya akan berdampak secara hukum, tetapi juga memperkuat posisi Aceh dalam sistem pemerintahan nasional dan mempertegas keistimewaan yang diperoleh melalui proses damai.

“Dengan kerja kolektif, sinergi antarlembaga, serta keterlibatan masyarakat sipil, kita optimistis bahwa revisi UUPA dapat menjadi tonggak baru dalam memperkuat otonomi Aceh sekaligus merawat perdamaian yang telah dibangun selama hampir dua dekade,” ungkap dia. []

Exit mobile version