Berita  

Mualem Apresiasi Sinergi Eksekutif dan Legislatif dalam Revisi UUPA

Gubernur Aceh Muzakir Manaf, draft revisi Undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, dari Ketua Tim Revisi UUPA Tgk Anwar Ramli, di ruang serbaguna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Senin (19/5/2025).

DONYAPOST, Banda Aceh — Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, memberikan apresiasi atas kebersamaan dan kekompakan antara eksekutif dan legislatif dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Hal tersebut disampaikan Mualem usai menerima draft revisi UUPA dari Ketua Tim Revisi UUPA, Tgk Anwar Ramli, di ruang serbaguna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Senin (19/5/2025).

“Ini adalah sesuatu yang bersama kita inginkan, semua bersatu merumuskan berbagai hal terkait Aceh dan kemaslahatan rakyatnya. Karena itu, tetap semangat dan jaga kebersamaan ini. Kita kawal draft perubahan UUPA untuk kita perjuangkan di pusat,” ujar Mualem.

Ia juga menegaskan, “Terkait sembilan pasal ini, saya sepakat kita perjuangkan di tingkat pusat. Saya menyarankan untuk membentuk tim pengawas agar proses pembahasan bisa kita pantau dan kritisi bersama. Saya yakin Presiden Prabowo akan menyepakati.”

Gubernur menambahkan, “Ingat, kepentingan Aceh adalah kepentingan kita bersama. Terima kasih atas dedikasi dan kebersamaan semua pihak, mulai dari DPRA, Tim Ahli, para profesor, hingga seluruh pihak terkait dalam proses penyusunan draft revisi UUPA ini. Karena itu, jaga terus kebersamaan ini.”

Hal senada juga disampaikan Plt Sekretaris Daerah Aceh, M Nasir, yang mengapresiasi tim DPRA, Ampon Man, para guru besar, ahli, serta anggota Satuan Kerja Perangkat Aceh yang telah meluangkan waktu dan pikiran dalam penyusunan draft revisi UUPA.

“Seluruh revisi ini sangat tepat. Namun, dari delapan pasal yang diajukan, kita harus memiliki cadangan batasan-batasan pembahasan dengan DPR RI. Oleh karena itu, batasan-batasan tersebut harus disiapkan,” kata Plt Sekda.

Sementara itu, Ketua Tim Revisi UUPA DPRA, Tgk Anwar Ramli, menjelaskan bahwa pembahasan ini merupakan kesepakatan seluruh partai politik dan fraksi di DPRA. Hal ini disebabkan minimnya ruang fiskal Aceh akibat berkurangnya Dana Otonomi Khusus (Otsus) yang akan berakhir pada 2027 mendatang.

“Kami optimis, dengan kedekatan Gubernur dan Presiden Prabowo, Insya Allah revisi UUPA ini akan diterima, baik dari sisi fiskal maupun kewenangan Aceh,” ujar Tgk Anwar.

Nantinya, lanjut Tgk Anwar, draft revisi UUPA yang terdiri atas delapan pasal perubahan dan satu pasal tambahan ini akan dikoordinasikan DPRA bersama Kapolda, Pangdam, Kajati, dan Kabinda.

Prof Faisal, Juru Bicara Tim Pakar revisi UUPA, menegaskan bahwa kewenangan khusus harus disertai anggaran khusus yang tidak dibatasi waktu.

“Selama UUPA masih menjadi bentuk kekhususan Aceh, anggaran khusus dari negara harus terus diberikan. Untuk itu, kami sangat membutuhkan dukungan Pak Gubernur agar tujuan bersama ini tercapai,” kata Prof Faisal.

Koordinator Tim Revisi UUPA Pemerintah Aceh, Tgk Kamaruzzaman atau Ampon Man, menambahkan bahwa pada awal pengesahan UUPA, sempat terjadi protes besar dari masyarakat Aceh.

“Lebih dari 500 ribu masyarakat Aceh turun ke jalan memprotes isi UUPA yang dianggap tidak sesuai dengan kesepakatan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah RI dan GAM,” ujar Ampon Man.

Karena itu, Ampon Man menegaskan bahwa revisi UUPA bukan hanya didorong oleh faktor fiskal, tetapi juga untuk menegaskan kewenangan Aceh sesuai MoU Helsinki.

Acara ditutup dengan penyerahan draft revisi UUPA dari Prof Faisal dan Ampon Man kepada Ketua Tim Revisi UUPA DPRA, Tgk Anwar Ramli. Selanjutnya, Tgk Anwar Ramli didampingi Ketua DPRA, Zulfadli, menyerahkan draft tersebut kepada Gubernur Aceh.