DONYAPOST, Banda Aceh — Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banda Aceh, H. Salman, S.Pd., M.Ag., memanggil seluruh kepala madrasah se-Kota Banda Aceh pada Kamis (15/5/2025), menyusul mencuatnya isu pungutan liar (pungli) dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di beberapa madrasah negeri.
Langkah ini merupakan respons cepat atas viralnya kisah seorang petani cabai dari Gampong Rukoh yang mengaku tidak sanggup menyekolahkan anaknya ke salah satu Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) di Banda Aceh karena dibebani kutipan biaya masuk.
Kisah tersebut memicu perhatian publik dan menjadi sorotan di media sosial serta pemberitaan media daring lokal.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Aula Kantor Kemenag Banda Aceh, Salman memberikan pengarahan langsung kepada para kepala madrasah.
Ia menegaskan bahwa segala bentuk pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas, baik berupa sumbangan, pembelian seragam, maupun pungutan lainnya yang dibebankan kepada orang tua calon siswa, tidak dibenarkan dalam institusi pendidikan negeri.
“Kami tegaskan, tidak boleh ada pungutan liar dalam bentuk apa pun. Madrasah negeri bukan lembaga profit, tetapi lembaga publik yang harus mengedepankan prinsip pelayanan, keadilan, dan transparansi,” ujar Salman.
Menurutnya, PPDB adalah proses yang harus berlangsung secara adil dan terbuka, tanpa diskriminasi terhadap calon siswa dari keluarga tidak mampu.
Ia menyatakan bahwa pendidikan madrasah, sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, harus menjadi contoh dalam menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dan keadilan sosial.
Salman juga meminta seluruh kepala madrasah untuk memperkuat komunikasi dengan komite sekolah dan wali murid dalam setiap kebijakan yang menyangkut biaya pendidikan.
Menurutnya, musyawarah yang transparan adalah kunci untuk menghindari kesalahpahaman dan menjaga kepercayaan masyarakat. “Jika ada kebutuhan yang harus didiskusikan dengan orang tua, maka lakukanlah dengan cara yang benar, transparan, dan melibatkan semua pihak. Jangan sampai muncul kesan bahwa madrasah memaksa atau membebani masyarakat,” tambahnya.
Ia juga menekankan bahwa madrasah tidak boleh membuat kebijakan sepihak yang berpotensi memberatkan siswa, apalagi hingga menghalangi akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga prasejahtera.
Isu pungutan liar di lembaga pendidikan bukan hal baru, namun Salman berharap madrasah di Banda Aceh bisa menjadi pelopor dalam menolak praktik tersebut dan membangun tata kelola pendidikan yang bersih, jujur, dan berpihak kepada peserta didik.
“Praktik seperti ini bukan hanya melanggar aturan, tapi juga merusak citra dunia pendidikan. Mari kita jaga marwah madrasah sebagai lembaga yang mengayomi semua lapisan masyarakat,” tegasnya.
Di akhir pertemuan, Kakan Kemenag menyatakan akan terus memantau pelaksanaan PPDB di semua madrasah, serta membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan.
Ia juga mengingatkan kepala madrasah untuk bersiap menghadapi evaluasi jika terbukti melakukan praktik yang melanggar aturan. Dengan adanya klarifikasi dan pengarahan ini, diharapkan proses penerimaan siswa baru di lingkungan madrasah dapat berjalan sesuai dengan prinsip keadilan, transparansi, dan keberpihakan terhadap hak-hak anak untuk memperoleh pendidikan yang layak. []