Berita  

Sudah Dimutasi, Hakim Tak Boleh Sidang di Tempat Lama

DONYAPOST, Jakarta — Hakim Syaofia Marlianti Tambunan yang sebelumnya menangani perkara pencemaran nama baik atas terdakwa Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, telah dimutasi ke PN Jakarta Timur.

Namun, meskipun sudah menerima Surat Keputusan (SK) mutasi dari Mahkamah Agung (MA), Syaofia masih terlihat memimpin sidang di pengadilan lamanya.

Hal ini menuai sorotan dari pihak terdakwa. Kuasa hukum Razman Arif Nasution, Iskandar Halim SH MH, yang didampingi Oliyusman SH dari Kantor Hukum RAN Law Firm, menyampaikan keberatan resmi kepada Ketua MA.

“Hakim yang sudah dimutasi tidak memiliki kewenangan lagi untuk memimpin sidang di tempat tugas sebelumnya. Kewenangan itu sudah harus dialihkan ke hakim yang baru,” kata Iskandar dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (13/5/2025).

RAN Law Firm telah mengajukan permohonan resmi agar Ketua Majelis Hakim pada perkara nomor 1057/Pid.Sus/2024/PN.Jkt.Utr tersebut segera diganti. Iskandar menyebut, hakim Syaofia dianggap bersikap sewenang-wenang dalam menetapkan jadwal sidang dan membatasi pembelaan terhadap terdakwa, yang menurutnya melanggar hak konstitusional untuk mendapatkan peradilan yang adil.

Dalam surat permohonan bertanggal 1 Mei 2025, pihaknya menyoroti beberapa hal, seperti perubahan jadwal sidang secara mendadak, pembatasan waktu pemeriksaan saksi untuk terdakwa, serta dugaan ketidakadilan selama proses persidangan.

“Aduan ini juga diperkuat oleh keputusan Rapat Pimpinan Mahkamah Agung (RAPIM) tertanggal 22 April 2025, yang secara resmi memutasi hakim Syaofia ke PN Jakarta Timur,” jelas Iskandar.

Terkait hal ini, Hakim MA, Waluyo, menegaskan bahwa hakim yang telah dimutasi tidak boleh lagi aktif di pengadilan sebelumnya setelah menerima surat tugas dan surat jalan dari MA.

“Kalau hakim sudah mendapat surat tugas di tempat baru, tidak boleh lagi mengikuti sidang di tempat sebelumnya. Meskipun dalam beberapa kondisi dia bisa menyelesaikan pekerjaan administrasi, namun tidak untuk memimpin sidang,” ujar Waluyo saat dihubungi melalui telepon.

Hal senada disampaikan Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Efran. Ia menegaskan, hakim yang sudah dimutasi dan menerima SK penugasan di tempat baru, wajib segera berangkat dan menjalankan tugas di pengadilan yang baru.

“Satu bulan setelah menerima SK, hakim harus segera bertugas di tempat barunya. Jika tidak, akan dikenai sanksi,” tegas Efran.