Berita  

Polda Aceh Resmi Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi di PT Pos Rimo ke Penyidikan

DONYAPOST, Banda Aceh – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh resmi menaikkan status penanganan dugaan tindak pidana korupsi dana operasional PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Rimo, Aceh Singkil, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Hal tersebut disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Zulhir Destrian, melalui Kasubdit Tipidkor Kompol Mahliadi, dalam keterangan pers pada Minggu (4/5/2025).

Menurut Mahliadi, peningkatan status kasus dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, termasuk memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, serta meminta audit investigatif dari Satuan Pengawasan Intern (SPI) Kantor Pos Regional I Medan.

“Penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan memutuskan untuk menaikkan status kasus ini ke penyidikan,” ujar Mahliadi.

Kasus ini diduga melibatkan seorang pejabat PT Pos Indonesia berinisial D (43), yang menjabat sebagai Kepala KCP Kelas 4 Rimo pada Kantor Cabang Tapaktuan. D diduga melakukan transaksi fiktif untuk kepentingan investasi ilegal.

Mahliadi menjelaskan, terdapat dua modus operandi yang digunakan pelaku. Pertama, melalui aplikasi RS POS dengan skema cash to account yang direkayasa seolah-olah ada penyetoran dana, padahal tidak ada uang yang benar-benar masuk. Nilai transaksi fiktif ini mencapai Rp691.532.000.

Modus kedua dilakukan melalui aplikasi SOPP Pospay dengan memanfaatkan akun dan rekening milik beberapa karyawan, yakni RM, MH, IM, dan SB. Pelaku diduga melakukan manipulasi transaksi cash in giro, lalu mengarahkan pemilik rekening untuk mentransfer dana ke rekening tertentu, dengan total nilai Rp512.110.000.

“Akibat kedua modus tersebut, PT Pos Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp1.203.364.282,” ungkap Mahliadi.

Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi tambahan, dan mempersiapkan proses penetapan tersangka. Selanjutnya, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.