Indeks
Berita  

Ketua PT Banda Aceh Tegaskan Komitmen Pelayanan Prima dan Bebas Korupsi

Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Nursyam, menegaskan komitmen seluruh aparatur PT BNA untuk memberikan pelayanan prima dan mewujudkan wilayah bebas korupsi, saat memimpin Rapat Evaluasi Kinerja April 2025.

DONYAPOST, Banda Aceh – Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Nursyam, menegaskan komitmen seluruh jajaran Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) untuk memberikan pelayanan prima serta mewujudkan wilayah bebas dari korupsi (WBK).

Komitmen ini mencakup seluruh Hakim Tinggi, Panitera, Sekretaris, dan aparatur pengadilan lainnya.

“Saya mengharapkan setiap Hakim Tinggi memberikan putusan yang adil, bermanfaat, dan tepat waktu agar para pencari keadilan mendapatkan kepastian hukum. Ini bagian dari upaya kita menjadikan PT BNA sebagai Wilayah Bebas Korupsi,” ujar Nursyam dalam Rapat Bulanan Evaluasi Kinerja April 2025 di Ruang Sidang Utama PT BNA, Selasa (29/4/2025).

Dalam arahannya, Nursyam juga menekankan pentingnya kedisiplinan dan kehadiran aparatur di kantor selama jam kerja. Ia mengingatkan agar para pegawai tidak menghabiskan waktu di warung kopi saat jam kerja. “Jika ingin ngopi, beli dan bawa ke kantor. Laksanakan tugas pokok di tempat,” tegasnya.

Rapat tersebut dihadiri seluruh Hakim Tinggi, Panitera, dan pejabat struktural PT BNA. Dalam forum itu, para Hakim Pengawas Bidang menyampaikan laporan dan temuan masing-masing. Salah satu temuan disampaikan oleh Hakim Tinggi Pengawas Bidang Panitera Hukum, Akhmad Sahyuti, yang menyoroti perlunya koreksi cermat terhadap draft putusan sebelum diunggah ke aplikasi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara).

Menanggapi laporan tersebut, Nursyam menginstruksikan agar seluruh hakim dan panitera bekerja cermat dan berpedoman pada Template Putusan yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung. Ia menekankan bahwa kualitas putusan tidak hanya dinilai dari pertimbangan hukum, tetapi juga dari ketepatan redaksional.

Untuk meningkatkan mutu putusan tingkat banding, Nursyam juga memerintahkan Panitera Muda (Panmud) di semua bidang untuk menggelar rapat berjenjang secara rutin. Hal ini bertujuan agar kendala dalam proses peradilan dapat segera diidentifikasi dan diselesaikan sebelum pengawasan dan evaluasi bulanan dilakukan.

Terkait perkara pidana dalam sistem e-Berpadu yang belum memiliki pedoman resmi, Nursyam menginstruksikan agar sementara tetap menggunakan template lama. “Gunakan format yang biasa dipakai sambil menunggu pedoman dari Mahkamah Agung,” pungkasnya.

Exit mobile version