Berita  

Komisi III DPRK Bahas Sejumlah Persoalan Krusial di Banda Aceh

Anggota Komisi III DPRK Banda Aceh

DONYAPOST, Banda Aceh — Komisi III DPRK Banda Aceh menggelar kunjungan kerja dan rapat dengan sejumlah mitra kerja pada Rabu (23/04/2025), dalam rangka pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2024.

Ketua Komisi III, Royes Ruslan, menyebutkan bahwa persoalan utang Pemerintah Kota menjadi perhatian utama. Bersama DPKK, mereka membahas skema pembayaran utang kepada pihak ketiga yang ditargetkan rampung antara April hingga Mei 2025.

Selain itu, pencapaian retribusi parkir yang hanya mencapai 45 persen dari target juga menjadi sorotan. Royes menilai hal ini janggal, mengingat jumlah kendaraan bermotor di Banda Aceh terus meningkat. Ia menekankan perlunya evaluasi menyeluruh bersama Dinas Perhubungan.

Di sektor kebersihan, Komisi III meninjau langsung Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Gampong Jawa. Dari total 27 armada pengangkut sampah, sebagian besar kini dalam kondisi tidak berfungsi. Karena keterbatasan anggaran pengadaan baru, Komisi III meminta Pemerintah Provinsi Aceh turut membantu menyelesaikan krisis ini.

“Banda Aceh adalah ibu kota provinsi. Bila angkutan sampah macet, dampaknya juga dirasakan oleh instansi provinsi yang berkantor di sini,” ujar Royes.

Rapat ini turut dihadiri anggota Komisi III lainnya: Sofyan Helmi, Ramza Harli, Tuanku Muhammad, Aulia Rahman, dan Faisal Ridha.

Berdasarkan data Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2024, total utang daerah tercatat mencapai Rp45 miliar, dengan prioritas pembayaran difokuskan pada penyelesaian proyek infrastruktur dan tunggakan kepada rekanan. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp30 miliar dijadwalkan lunas pada triwulan kedua 2025.

Sementara itu, target retribusi parkir tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp6 miliar, namun realisasinya hanya mencapai Rp2,7 miliar atau 45 persen. Rendahnya capaian ini diduga kuat akibat lemahnya pengawasan di lapangan serta sistem retribusi yang belum berbasis digital.

Di sektor kebersihan, LKPJ juga mencatat bahwa hanya 12 dari 27 armada pengangkut sampah yang masih berfungsi optimal. Kondisi ini memicu penurunan kualitas layanan kebersihan, terutama di kawasan padat penduduk. Demikian sumber yang dikutip dari bandaacehkota.go.id.