Sport  

Masyarakat Olahraga Ajukan Uji Materi Permenpora ke Mahkamah Agung

Foto bakaba.co

DONYAPOST, Jakarta — Sejumlah tokoh dan organisasi dalam masyarakat olahraga prestasi Indonesia mengajukan uji materi terhadap Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Peraturan tersebut dinilai menghambat pembinaan atlet dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Pengajuan dilakukan melalui salah satu firma hukum pada 17 Maret 2024. Ketua Umum KONI Bangka Belitung, Ricky Kurniawan, mengatakan Permenpora tersebut menimbulkan keresahan di kalangan pengurus KONI dan pelaku olahraga prestasi di berbagai daerah.

“Beberapa Ketua Umum KONI Provinsi, Ketua Induk Cabang Olahraga, dan pemerhati olahraga resah dengan keluarnya Permenpora ini. Kami telah memberikan kuasa hukum untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung,” ujarnya, Selasa (15/4/2025).

Wakil Ketua Umum KONI Provinsi Riau, Khairul Fahmi, dalam Rapat Virtual KONI se-Indonesia pada 20 Januari 2025 mengungkapkan keresahannya.

“Saya rasa Permenpora ini sangat mengganggu kami. Kami juga mendapat informasi dari KONI Kabupaten/Kota bahwa Dispora menganggap Permenpora sudah berlaku,” ungkapnya. Ia menyebut pembinaan atlet mulai terdampak sejak peraturan ini diberlakukan.

Hal serupa juga disampaikan oleh Ketua Umum KONI Sumatera Utara, John Ismadi Lubis. “Permenpora ini sangat berpengaruh di provinsi dan kabupaten/kota. Sangat sulit mencari ketua yang harus membiayai sekretariat dan wajib mendapat rekomendasi dari pimpinan daerah,” terangnya.

Ketua Umum KONI Bangka Belitung, Ricky Kurniawan, menambahkan bahwa keresahan juga dirasakan oleh para Ketua Umum KONI Provinsi, Ketua Induk Cabang Olahraga, serta para pemerhati olahraga prestasi Indonesia.

“Kami telah memberikan kuasa hukum kepada salah satu Law Firm untuk mengajukan uji materi Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 ke Mahkamah Agung. Regulasi ini jelas bertentangan dengan UU No. 11 Tahun 2022,” tegasnya.

Kepala Bidang Hukum KONI Pusat, Widodo Sigit, turut menyoroti persoalan hukum dalam peraturan tersebut. Menurutnya, beberapa pasal dalam Permenpora No. 14/2024 bertentangan dengan prinsip hukum, khususnya asas lex superior derogat legi inferiori, di mana peraturan yang lebih rendah tidak dapat mengesampingkan peraturan yang lebih tinggi.

“Masyarakat akan kebingungan saat dihadapkan pada dua regulasi yang bertentangan. Oleh karena itu, kita harus merujuk pada UU No. 11 Tahun 2022 sebagai landasan hukum tertinggi di bidang keolahragaan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sigit menyatakan keyakinannya bahwa Mahkamah Agung akan mengabulkan permohonan uji materi yang telah diajukan pada 17 Maret 2024.

Ia juga berharap Menpora bersikap bijak dan bertanggung jawab dengan mencabut peraturan tersebut sebelum muncul keputusan dari MA. “Jangan membuat kegaduhan baru di dunia olahraga prestasi,” tandasnya.

Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi X DPR RI pada 23 Januari 2025, Staf Ahli Ketua Umum KONI Pusat Bidang Organisasi, Prof. Dr. H. R. Benny Riyanto, juga telah menyampaikan masukan rinci terkait Permenpora tersebut.

Para tokoh olahraga berharap Menpora mencabut Permenpora No. 14/2024 secara sukarela demi ketertiban hukum dan keberlanjutan pembinaan olahraga prestasi nasional.