DONYAPOST, Banda Aceh — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Dr. Musriadi Aswad, MPd, menegaskan, anggota Baitul Mal harus dipilih berdasarkan objektivitas dan profesionalisme.
Ia berharap tim seleksi memastikan hanya kandidat yang benar-benar kompeten dan amanah yang dapat mengelola dana zakat untuk kepentingan masyarakat.
Dari surat pengumuman hasil seleksi nomor 281/03/2025, sebanyak 25 peserta dinyatakan lulus dalam tes tertulis seleksi anggota Baitul Mal Banda Aceh.
Musriadi menekankan bahwa proses seleksi ini harus dilakukan secara transparan agar menghasilkan anggota yang mampu menjalankan tugas dengan baik.
“Mereka yang lulus harus betul-betul profesional dan memiliki integritas tinggi. Dana zakat yang dikelola Baitul Mal sangat penting untuk kesejahteraan masyarakat, sehingga diperlukan seleksi yang ketat dan objektif,” ujar Musriadi kepada donyapost.com, Sabtu (1/3/2025).
Menurutnya, pengelolaan zakat tidak hanya berorientasi pada administrasi keuangan, tetapi juga memiliki dimensi sosial yang sangat besar. Dana yang dihimpun dari para muzakki harus tepat sasaran dan mampu mengentaskan kemiskinan di Banda Aceh.
“Zakat memiliki peran sosial yang sangat besar dalam membantu mustahiq, yakni mereka yang berhak menerima zakat. Dengan pengelolaan yang baik, mustahiq bisa meningkatkan taraf hidup mereka, sehingga ke depan tidak hanya bergantung pada bantuan, tetapi juga bisa berkontribusi pada masyarakat,” lanjutnya.
Selain itu, Musriadi juga menyoroti aspek ta’abbudi dalam pengelolaan zakat. Ia menegaskan bahwa zakat bukan sekadar kewajiban sosial, tetapi juga bagian dari ibadah yang harus dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
“Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang sejajar dengan shalat, puasa, dan haji. Oleh karena itu, pengelolaannya harus sesuai dengan aturan syariah yang berlaku agar sah dan dapat memberikan manfaat maksimal,” tegasnya.
Lebih lanjut, Musriadi mengingatkan bahwa dalam sejarah Islam, zakat memiliki urgensi yang sangat tinggi. Ia menyinggung kebijakan Khalifah Abu Bakar yang tegas terhadap mereka yang enggan membayar zakat.
“Abu Bakar bahkan memerangi orang-orang yang enggan membayar zakat karena ia menganggap zakat dan shalat sebagai dua kewajiban yang tidak bisa dipisahkan. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya zakat dalam kehidupan umat Islam,” katanya.
Terkait regulasi yang berlaku, Musriadi menjelaskan bahwa dalam Qanun Aceh, setiap orang yang memenuhi syarat sebagai muzakki diwajibkan untuk menyalurkan zakatnya melalui Badan Baitul Mal.
Hal ini diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 yang menyebutkan bahwa setiap individu maupun badan usaha yang berdomisili atau beroperasi di Aceh wajib mengeluarkan zakat melalui lembaga resmi.
“Setiap muzakki wajib membayar zakat dari penghasilan dan tabungan sesuai dengan nisab dan aturan yang telah ditetapkan. Ini bertujuan agar distribusi zakat lebih terorganisir dan benar-benar sampai kepada mereka yang berhak,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa muzakki yang tidak mampu menghitung sendiri besaran zakatnya dapat meminta bantuan kepada Badan Baitul Mal. Selain itu, bagi mereka yang merasa keberatan atas penetapan zakat yang harus dibayarkan, dapat mengajukan keberatan kepada Dewan Syariah.
“Muzakki wajib melaporkan penghasilannya jika diminta oleh Badan Baitul Mal. Jika mereka kesulitan menghitung sendiri zakatnya, ada mekanisme yang telah diatur agar perhitungan dilakukan secara tepat,” tambahnya.
Musriadi juga mengingatkan bahwa zakat yang telah dikumpulkan wajib disetorkan ke Baitul Mal dan tidak boleh dibagikan sendiri oleh muzakki kepada mustahiq. Hal ini bertujuan untuk memastikan distribusi zakat dilakukan secara merata dan sesuai dengan skala prioritas yang telah ditetapkan.
“Berdasarkan regulasi yang berlaku, zakat tidak boleh disalurkan secara langsung oleh muzakki. Semuanya harus melalui Badan Baitul Mal agar distribusinya lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.
Alam Dengan peran strategis yang dimiliki Baitul Mal, Musriadi berharap agar tim seleksi dapat bekerja secara profesional dalam memilih anggota yang akan menjalankan tugas berat ini.
Baginya, hanya mereka yang benar-benar amanah dan kompeten yang pantas mengemban tanggung jawab besar dalam mengelola dana zakat demi kesejahteraan masyarakat Banda Aceh. [dp]