Pimpinan DPRK Temani Pj Wali Kota Banda Aceh Temui Kemendagri

Pj Wali Kota Banda Aceh Almuniza Kamal bersama pimpinan DPRK foto bersama Eka Sastra Effendi, pejabat fungsional di Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Ditjen Otda Kemendagri RI usia melakukan pertemuan di Jakarta, Selasa (21/1/2025). Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Pj Wali Kota dan DPRK Banda Aceh Temui Kemendagri, https://aceh.tribunnews.com/2025/01/23/pj-wali-kota-dan-dprk-banda-aceh-temui-kemendagri.

DONYAPOST, Jakafta — Pimpinan dan Komisi I DPRK Banda Aceh ikut mendampingi Penjabat (Pj) Wali Kota Banda Aceh, Almuniza Kamal melakukan pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Pertemuan dalam rangka konsultasi terkait mekanisme pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kemendagri.

Rombongan dari Banda Aceh disambut oleh Eka Sastra Effendi, Pejabat Fungsional di Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Ditjen Otda Kemendagri RI.

Dalam pertemuan ini, sejumlah hal penting dibahas, termasuk penentuan tanggal pelantikan kepala daerah dan mekanisme pelantikan kepala daerah terpilih dengan mengacu pada Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Pj Wali Kota Banda Aceh, Almuniza Kamal usai pertemuan mengatakan pihaknya telah mendapatkan informasi yang jelas dan akurat mengenai mekanisme pelantikan kepala daerah.

Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada saat ini masih merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024. Dimana pelantikan gubernur terpilih pada 7 Februari 2025, sementara bupati atau wali kota pada 10 Februari 2025.

“Saya berharap hasil koordinasi ini dapat segera menghasilkan kepastian hukum yang cepat, sehingga kami bisa melanjutkan langkah-langkah pemerintahan, baik eksekutif maupun legislatif, untuk mempersiapkan pelantikan kepala daerah terpilih. Kami siap untuk proaktif dalam memastikan semua proses ini berjalan lancar,” ujar Almuniza.

Ia juga mengajak masyarakat untuk turut serta mengawal dan mendukung kelancaran proses pelantikan kepala daerah.

“Saya berharap masyarakat Kota Banda Aceh dapat berkolaborasi dengan pemerintah dalam mengawal dan mendukung proses ini, sehingga pemerintahan baru dapat tersambut dengan baik dan lancar,” tambahnya.

Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST juga memberikan pernyataan terkait hasil konsultasi tersebut. Menurut Irwansyah, pihak Kemendagri mengonfirmasi bahwa pelantikan kepala daerah tetap mengacu pada Perpres 80 Tahun 2024.

“Untuk level provinsi, pelantikan dilakukan pada 7 Februari 2025, sementara untuk bupati/wali kota pada 10 Februari 2025,” katanya.

“Kami juga menanyakan mengenai mekanisme pelantikan di Aceh, yang diatur dalam UUPA, yang mengharuskan pelantikan dilakukan di depan sidang paripurna DPRA/DPRK. Kemendagri menyatakan bahwa untuk Aceh, pelantikan akan dilaksanakan sesuai dengan UUPA, dan akan ada perlakuan khusus bagi Aceh,” jelasnya.

Irwansyah menegaskan kesiapan DPRK Banda Aceh untuk menjalankan pelantikan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

“Kami siap melaksanakan prosesi pelantikan sesuai jadwal yang telah disepakati. Tentunya, kami akan menyesuaikan dengan kebijakan terbaru yang akan diterbitkan pemerintah,” tutup politisi PKS ini. [dp]