Irwansyah Minta Pemko Cabut Izin Usaha yang Melanggar Syariat

Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, ST

DONYAPOST, Banda Aceh — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Irwansyah ST meminta agar Pj Wali Kota Banda Aceh, Almuniza Kamal agar mengambil langkah terkait terkait maraknya pelanggaran Syariat Islam. Salah satunya tak perlu segan mencabut izin usaha.

Ketika diminta tanggapannya oleh donyapost.com, Kamis (16/1/2025), Irwansyah berharap jika ditemukan adanya praktik-praktik pelanggaran Syariat Islam nyata dan vulgar serta difasilitasi di Banda Aceh, harus ada sanksi tegas baik berupa teguran maupun menutup usaha tersebut.

“Saya pikir Satpol PP dan WH harus melakukan penertiban dengan cara modern. Kalau dalam praktik pelanggaran syariat Islam juga sudah modern,” tukas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Seperti diketahui, maraknya kasus open BO yang beberapa waktu lalu diungkap oleh Polresta Banda Aceh. Dałam penangkapan tersebut, Polresta menangkap salah seorang sales kopi yang melakukan penganiayaan terhadap wanita yang membuka jasa Open BO usai melakukan hubungan badan.

“Ini menjadi PR kita. Di luar penertiban yang sudah dilakukan, ada PR besar yang harus dilakukan Pemerintah. Yakni pelanggaran syariat Islam berupa praktik Open BO dan sebagainya,” tambah Irwansyah.

Karena itu, dia mendesak Pj Wali Kota Banda Aceh dengan perangkat yang ada seperti Satpol PP dan WH harus melakukan penertiban yang signifikan.

Pasalnya, Aceh merupakan daerah yang identik dengan penerapan Syariat Islam. Ia berharap, jangan sampai penertiban penegakan syariat Islam di Banda Aceh mengalami kelonggaran.

“Kita mengapresiasi dengan langkah penertiban PKL yang dilakukan beberapa waktu lalu. Tapi penegakan syariat Islam harus ditingkatkan intensitasnya. Jangan menunggu Wali Kota baru dilantik, Pj harus segera bekerja untuk itu,” tutupnya.