DONYAPOST, Banda Aceh — Kandidat gubernur dan wakil gubernur Aceh, Muzakkir Manaf-Fadhlullah terus memimpin perolehan suara. Update dari JagaSuara, pasangan nomor 2 ini memimpin 53 persen. Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi diposisi 47 persen.
Data update terbaru yang dikutip donyapost.com, Kamis (28/11/2024) pukul 19:35:21 WIB. Data perhitungan suara yang disajikan oleh situs JagaSuara2024 itu berasal dari Data 9.390 TPS yang masuk. Atau sudah 96.76%.
Berdasarkan data tersebut, Mualem-Dek Fadh saat ini unggul dengan perolehan suara 53 persen. Sementara paslon nomor urut 1, Bustami-Syech Fadhil meraup sebanyak 47 persen suara.
Rekapitulasi suara pemilihan Gubernur Aceh yang sudah masuk 96.76% suara yang masuk. Hingga update terakhir berasal dari 9.390 TPS dari total 9.704 TPS yang ada.
Hasil rekapitulasi yang dipublikasikan oleh JagaSuara2024 tersebut bukan merupakan hasil resmi dan final. Untuk hasil resminya akan dikeluarkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh atau KPU Pusat.
Sebagai informasi, JagaSuara2024 merupakan gerakan partisipasi publik untuk bergotong royong memantau proses penghitungan suara pada Pemilu 2024.
Situs ini memantau hasil perolehan suara Pilkada seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia sekalius sebagai pembanding hasil perhitungan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Penghitungan suara yang dilakukan oleh JagaSuara2024 dilakukan dengan cara mengumpulkan foto dan data perolehan suara dari setiap TPS menggunakan aplikasi di mobile maupun web.
Data tersebut merupakan data yang dikirim publik maupun hasil upload dari sumber lainnya seperti situs resmi Pilkada KPU.
Foto-foto hasil penghitungan suara yang dikirim melalui aplikasi JagaSuara2024 akan dibaca dan dikirim ke server untuk diverivikasi secara otomatis dan manual untuk memastikan keakurasiannya.
Disclaimer: Ini adalah data yang diperoleh dari situs JagaSuara2024. Hasil rekapitulasi yang dipublikasikan oleh JagaSuara2024 tersebut bukan merupakan hasil resmi dan final. Untuk hasil resminya akan dikeluarkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh atau KPU Pusat.