Berita  

Polisi Amankan Pencurian Kabel Lampu Landasan Pacu Bandara SIM

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Banda Aceh, sekaligus memperlihatkan dua tersangka yang ditangkap | Foto for donyapost.com

DONYAPOST, Banda Aceh — Polresta Banda Aceh mengungkap kasus pencurian kabel lampu landasan pacu di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar yang terjadi pada 25 Juni 2024 lalu.

Polisi mengamankan tiga tersangka, yakni MI alias Cut (30) dan JUN alias Odot (34) selaku pelaku pencurian, serta penadah berinisial IB (40). Ketiganya merupakan warga Aceh Besar.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama dalam konferensi pers, Jumat (9/8/2024), mengatakan, kasus ini berawal dari adanya laporan pihak PT Angkasa Pura II Bandara SIM yang kehilangan kabel lampu yang dimaksud pada 16 Juli 2024 lalu.

Dari laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap para tersangka di sejumlah lokasi terpisah. Namun, ada dua pelaku lain yang saat ini masih diburu petugas.

Kedua buronan bernama panggilan Si Jan (30) dan Si Ceng (50), warga Aceh Besar. Mereka bagian dari komplotan yang membawa sisa kabel curian untuk dijual ke Medan, Sumatera Utara, sehingga polisi belum menemukan barang bukti lainnya.

“Jadi mereka ini beraksi dengan memotong dan menarik kabel yang ada di lokasi menggunakan alat bantu seperti tang, parang dan pisau. Lalu mengupas lapisan kabel hingga hanya tersisa tembaga dan dijual ke penampungan,” ujarnya.

“Ada lima kilogram tembaga dari kabel yang telah dijual oleh tersangka yang kita tangkap, satu kilonya dijual seratus ribu rupiah, dan hasilnya telah digunakan untuk kehidupan sehari-hari. Sementara, sisanya dibawa DPO untuk dijual ke Medan,” ungkapnya.

Polisi menduga komplotan ini merupakan spesialis pencurian di sejumlah lokasi objek vital. Pasalnya, ada laporan lain yang masuk ke kepolisian tentang pencurian alat atau fasilitas pendukung yang terjadi di Jalan Tol Sibanceh.

“Namun ini masih dalam penyelidikan kita dan mohon maaf belum bisa kita sampaikan, nanti jika sudah terungkap akan kita informasikan lebih lanjut,” katanya.

Atas kejadian tersebut, PT Angkasa Pura II Bandara SIM merugi hingga Rp560 juta lebih. Para tersangka pun dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke- 4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sementara itu, Manager Operasional Finance PT Angkasa Pura II Bandara Internasional SIM, Ade Yustian, mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polresta Banda Aceh yang telah mengungkap kasus ini.

Ade menjelaskan, kabel yang dicuri merupakan bagian penting dalam aktivitas penerbangan. Di mana, kabel inilah yang menghidupkan lampu di landasan pacu untuk membantu para pilot mendarat.

“Ada 14 kabel yang dipotong (dicuri) sehingga tidak bisa berfungsi lagi. Padahal bagi pilot ini sangat penting saat akan mendarat agar bisa menemukan landasan pacu dengan baik saat malam atau cuaca berkabut,” katanya.

“Akibat pencurian tersebut, bandara mengalami kerugian sekitar Rp560 juta dan harus melakukan instalasi ulang kabel yang dipotong. Kabel ini sangat penting untuk keamanan penerbangan di bandara,” ujar dia.