DONYAPOST, Banda Aceh — Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh, Dr H Suharjono, SH, MHum, mengambil sumpah 49 orang Advokat dari organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Prosesi pengambilan sumber berlangsung di Pengadilan Tinggi yang beralamat Gedung Balai Tgk Chik Ditiro Banda Aceh, Rabu (7/8/24).
Dalam sambutannya Dr Suharjono menyampaikan, bagi advokat yang baru saja disumpah, hari ini adalah hari yang penuh sejarah, karena mulai hari ini anda telah memulai memasuki dunia kehidupan baru sebagai penegak hukum.
“Saya berpesan agar anda benar-benar memelihara marwah dan wibawa profesi yang mulia ini dengan memelihara integritas dan terus meningkatkan kualitas diri,” pintanya.
Kata dia, Allah mengetahui segala sesuatu yang nampak dan tak tampak, maka bekerjalah secara tepat dan benar dengan objektif. “Jangan sampai apa yang dialami dalam kasus Sengkon dan Karta terjadi kembali karena kelalaian aparat penegak hukum yang telah menimbulkan ketidakadilan,”
“Jadi kita di peradilan, bukan hanya aparat penegak hukum, tetapi juga penegak keadilan,” ungkap Suharjono yang telah berkarir sebagai Hakim hampir 40 tahun.
Dalam kesempatan ini, ia juga menegaskan, Pengadilan Tinggi tidak mengutip uang apapun untuk kegiatan pengambilan sumpah Advokat, kecuali biaya berupa PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang besarnya sepuluh ribu rupiah. Tolong ini disampaikan pada rekan-rekan Advokat.
Mengakhiri sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi menyatakan, Provinsi Aceh adalah daerah banyak lahirnya para pahlawan, baik yang laki maupun perempuan. “Maka oleh karenanya, saya mengajak anda semua untuk menjadi pahlawan-pahlawan dalam upaya penegakan hukum dan keadilan,” pungkas Dr Suharjono.
Zulfikar Sawang, Ketua DPD Peradi Aceh, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Ketua Pengadilan Tinggi Aceh dan jajaran Kepaniteraan yang telah membantu terselenggaranya upacara pengambilan sumpah Advokat pada hari ini.
“Acara ini paling penting bagi kami, karena dengan telah adanya upacara pengambilan sumpah ini, maka sah-lah seseorang yang telah lulus mengikuti Pelatihan Khusus Pendidikan Advokat atau PKPA berpraktek sebagai Advokat untuk membela kepentingan hukum klien,” ungkap Zulfikar Sawang