USK Beri Pendidikan Seksual dan Sosialisasi Qanun Jinayat di Dayah

Foto for donyapost.com

DONYAPOST, Banda Aceh — Universitas Syiah Kuala (USK) menggelar pendidikan seksualitas dan pembinaan Kader Santri Tolak Kekerasan Seksual (Satkas) di Dayah Modern Darul Ulum. Kegiatan ini pertama diadakan di Dayah tersebut.

Kegiatan yang dipimpin oleh Haliana Rahmat Dewi, dkk selama empat bulan ini bertujuan memberikan pendidikan seksualitas pada santri, untuk membangun kesadaran perlindungan diri dari tindakan kekerasan seksual.

“Mensosialisasikan qanun jinayat dan regulasi terkait untuk mencegah pelanggaran hukum oleh masyarakat di lingkup Dayah, dan meningkatkan pemahaman bahwa pendidikan seksualitas bukan hal yang tabu,” jelas dosen pembimbing, Ners. Noraliyatun Jannah, kepada media, Senin (22/7/2024).

Disebutkan, kegiatan tersebut bagian dari Program Kreativitas Mahasiswa Pengabdian Masyarakat (PKM-PM) dengan judul: Pendidikan Seksualitas dan Pembinaan Kader Satkas sebagai Mitigasi Pelanggaran dan Penegakan Qanun Jinayat di Dayah Aceh.

Noraliyatun menjelaskan, program ini berhasil mendapatkan hibah dari Dikti. “Ini sebuah ajang kompetisi mahasiswa nasional yang bertujuan menumbuhkan empati mahasiswa, kepada persoalan yang dihadapi masyarakat melalui penerapan ilmu pengetahuan,” kata dia.

Wakil pimpinan Dayah Modern Darul Ulum Banda Aceh, Ustadz Faizil Afrizal, S.Pd.I mengatakan, program ini sesuai dengan visi dan misi Dayah dalam meningkatkan pengetahuan Islami, yang mendekatkan kebaikan dan menjauhkan keburukan.

Sedang Wakil Dekan II Fakultas Keperawatan USK, Dr. Ns. Marlina, S.Kep., M.Kep., Sp.MB mengharapkan kegiatan terus dilanjutkan melalui sosialisasi dan edukasi pada seluruh pihak di Dayah Darul Ulum.

Ia menutup rangkaian kegiatan PKM-PM secara resmi, sekaligus melantik kader Satkas dengan penyematan pin dan pemberian modul kader SATKAS, bersama Khairuddin yang mewakili Direktorat Kemahasiswaan Prestasi dan Kewirausahaan USK.

Sebagai informasi, Kasus Kekerasan seksual meningkat setiap tahunya, berdasarkan data dari kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KemenPPA) 2022 Kasus kekerasan seksual di Indonesia sebanyak 19.593 kasus, 50% terjadi pada anak usia sekolah dan yang lebih mengkhawatirkan lagi 41% terjadi di pondok pesantren.

“Sudah menjadi kewajiban bagi kita ikut berkolaborasi dalam penanganan kasus ini. Marilah kita bergerak aktif mencegah kekerasan seksual. SATKAS diharapkan dapat menjadi kader edukator dan preventif bagi teman sebaya,” ujarnya.(b04)