Indeks
Berita  

Semester 1 Tahun 2024, PT Banda Aceh Sudah Putuskan 349 Perkara

DR Taqwaddin

DONYAPOST, Banda Aceh — Pengadilan Tinggi Banda Aceh sukses sudah memutuskan 349 kasus dalam periode semester I tahun 2024. Dari tiga ratusan perkara yang ditangani delapan dengan pidana mati.

Hakim Ad Hoc Pengadilan Tinggi Banda Aceh DR Taqwaddin dalam informsi tertulisnya kepada donyapost.com, Jumat (5/7/2024) menyebutkan, selama semester I tahun 2024 ini, pihaknya sudah 349 perkara.

Lebih jauh dia merinci, Perkara Pidana sebanyak 269 kasus, Perkara Perdata (54) Perkara Anak (3) dan Perkara Tipikor (23). “Perkara terbanyak yang ditangani oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh yaitu perkara pidana dengan klasifikasi perkara Narkotika,” sebut dia.

Kemudian, perkara korupsi pada periode Semester I Tahun 2024 sebanyak 23 perkara.”Jumlah putusan perkara korupsi yang memperberat putusan Pengadilan Negeri ada 11 putusan banding perkara tindak pidana,” katanya.

Pada sisi lain, DR Taqwaddin yang juga Ketua iCMI Aceh ini menyebutkan, selama semester pertama ini dari bulan Januari hingga Juni, Pengadilan Tinggi BandaAceh telah menghukum delapan orang terdakwa dengan pidana mati.

Exit mobile version