DONYAPOST, Banda Aceh — Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan dan Penyerahan secara resmi Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban Tahun Anggaran 2023.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat utama gedung DPRK Banda Aceh, Selasa (21/5/2024) ini dipimpin langsung Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, didampingi Wakil Ketua I, Usman, dan Wakil Ketua II, Isnaini Husda. Turut hadir segenap anggota dewan. Dari eksekutif hadir Pj Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin, serta jajaran SKPK dan Forkopimda.
Setelah dibuka Ketua DPRK Farid Nyak Umar, kemudian rapat dilanjutkan dengan penyampaian Rancangan Qanun Pertanggungjawaban APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2023 yang dibacakan Pj Wali Kota, Amiruddin.
Dalam sambutannya Ketua DPRK Farid Nyak Umar menyampaikan bahwa sebagaimana diketahui bahwa agenda rapat paripurna yang dilaksanakan pada hari ini merujuk pada implementasi salah satu fungsi utama dewan.
Yaitu pada aspek bidang pengawasan dalam hal ini tentunya yang menjadi fokus pengawasan pelaksanaan dan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh, yang telah direalisasikan pelaksanaannya oleh pihak eksekutif dalam kurun waktu tahun anggaran 2023.
“Eksistensi pengawasan ini sejatinya adalah bagian dari mekanisme wewenang, tugas, dan fungsi dewan dalam mengkritisi dan mengevaluasi kinerja jajaran pemerintah kota di semua lini aktivitasnya,” kata Farid Nyak Umar.
Lebih lanjut Farid Nyak Umar menyampaikan, pelaksanaan fungsi pengawasan ini pada hakikatnya bertujuan untuk mendorong pihak eksekutif, supaya lebih konsisten mengimplementasikan kebijakan-kebijakannya dalam mengatur hal-hal yang mendasar bagi segenap lapisan masyarakat Kota Banda Aceh.
“Satu hal yang menjadi komitmen kami di lembaga legislatif ini adalah tetap concern melakukan tugas-tugas pengawasan terhadap kebijakan dan pelaksanaan roda pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh pihak eksekutif,” ujarnya.
Menurutnya pengawasan ini dimaksudkan agar pemerintah tetap konsisten mengelola keuangan daerah sebagaimana yang telah diatur dalam qanun yang menyangkut dengan pengelolaan dan pelaksanaan APBK.
Pengawasan ini juga dimaksudkan untuk mengeleminasi segala bentuk kemungkinan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran pembangunan.
Pengawasan dewan terhadap APBK tidak saja terbatas pada aspek penggunaan anggaran, tetapi juga pada aspek pemasukan atau pendapatan asli daerah (PAD) lainnya.
“Hal ini dimaksudkan agar pemerintah kota lebih termotivasi untuk melaksanakan tugas-tugas kreatif dan inovatif lainnya, sehingga mampu meningkatkan perolehan pendapatan asli daerah dari sektor-sektor lainnya,” tuturnya.[adv]