Indeks

MK Tolak Permohonan Anies-Imin dan Ganjar-Mahfud

Sidang putusan MK (Foto: Mahkmah Konstitusi).

DONYAPOST, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan terkait permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden – Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

MK menyatakan menolak permohonan dari kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden tersebut setelah mempertimbangkan dalil-dalil yang diajukan.

Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024) mengatakan, “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.”

MK awalnya menyatakan berwenang untuk mengadili permohonan yang diajukan, namun detail poin-poin pertimbangan tidak diungkap oleh hakim MK.

Dalam putusannya, MK juga mencatat dissenting opinion dari tiga Hakim Konstitusi, yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

Dalam pertimbangan putusannya, MK menilai bahwa pertimbangan dalam putusan ini berkaitan erat dengan putusan sebelumnya terhadap gugatan dari Anies-Muhaimin.

Hal ini juga berlaku untuk pertimbangan terhadap gugatan dari Ganjar-Mahfud karena masih terkait dengan peristiwa yang sama, yaitu Pilpres 2024.

MK menegaskan bahwa detail pertimbangan dapat ditemukan dalam berkas lengkap putusan yang akan diserahkan setelah sidang. MK juga menyatakan bahwa permohonan dari pemohon tidak memiliki dasar hukum.

Beberapa dalil yang dinyatakan tidak beralasan menurut hukum oleh MK antara lain soal politisasi bantuan sosial, cawe-cawe atau intervensi Presiden Joko Widodo, dan pelanggaran prosedur oleh KPU dalam menerima pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapres.

Dengan ditolaknya kedua permohonan tersebut, MK mengonfirmasi bahwa pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming secara resmi menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029.

Exit mobile version