Indeks

Komisi V DPR Aceh Usulkan Raqan Pemenuhan Hak Disabilitas

DONYAPOST, Banda Aceh — Komisi V DPR Aceh mengusulkan rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Ketua Komisi V DPR Aceh, M Rizal Fahlevi Kirani mengatakan, status penyandang disabilitas di Aceh perlu menjadi atensi bersama terutama soal pemenuhan hak-hak mereka.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi V DPR Aceh, M Rizal Fahlevi dalam sidang Paripurna DPR Aceh, Senin (22/4/2024). “Mereka (penyandang disabilitas) mempunyai kedudukan hukum dan hak yang setara dengan warga lainnya untuk hidup maju dan berkembang secara adil dan bermartabat,” ujar M Rizal Fahlevi Kirani.

Fahlevi menyampaikan, sebagian besar penyandang disabilitas di Aceh saat ini masih dalam kondisi memprihatinkan. Umumnya mereka masih hidup dalam kondisi rentang, terbelakang dan miskin.

Hal ini disebabkan adanya perlakukan diskriminatif yang mengakibatkan terjadinya pembatasan, hambatan, kesulitan dan pengurangan atau bahkan adanya upaya penghilangan hak-hak asasinya.

Oleh karena itu, Komisi V DPR Aceh mendorong Pemerintah Aceh melalui instansi terkait agar segera melahirkan Qanun Aceh tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyangdang Disabilitas. Ini sebagimana diatur berasaskan penghormatan terhadap harkat, martabat dan otonomi individu.

Tujuannya adalah untuk mewujudkan pemenuhan dan pemajuan hak asasi manusia serta kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara, adil, sejahtera, mandiri, serta bermartabat.

Menurutnya, rancangan Qanun ini bertujuan untuk melindungi penyandang disabilitas dari penelantaran dan eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif, pelanggaran hak asasi manusia.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Di antaranya meliputi pemenuhan kesamaan kesempatan dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat, penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak, termasuk penyediaan aksesibilitas dan akomodasi yang layak.

Untuk memastikan terwujudnya hal itu, negara memberikan tanggung jawab kepada pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Oleh karena itu, sambungnya, Pemerintah Aceh memiliki tanggung jawab dan kewajiban untuk memastikan terwujudnya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.

Dalam rangka melaksanakan upaya pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Aceh, perlu dibentuknya Qanun Aceh yang menjabarkan tanggung jawab dan kewajiban Pemerintah Aceh dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.

Penjabaran tanggung jawab dan kewajiban Pemerintah Aceh ini disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi riil (khusus) yang dialami oleh penyandang disabilitas di Aceh.

“Ini juga memastikan mereka dapat mengembangkan diri dan berdayaguna sesuai bakat dan minat yang mereka miliki,” ucapnya.

Di akhir sambutannya, Komisi V DPR Aceh berharap Rancangan Qanun Aceh ini dapat menjadi bagi seluruh stakeholder terkait dalam upaya sinergitas untuk pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. “Kita berharap Agustus 2024 ini harus sudah selesai sebelum habis masa jabatan DPR Aceh periode ini,” ujar dia. []

Exit mobile version