Indeks
Berita  

303 Gampong Di Aceh Besar Sudah Tersalurkan Dana Desa 2024

DONYAPOST, Aceh Besar — Sampai Maret 2024 ini, baru 303 gampong alias desa di Kabupaten Aceh Besar yang sudah tersalurkan Dana Desa (DD) tahun 2024.

Empat kecamatan diantaranya sudah 100 persen. Sedangkan sisanya sedang dalam proses finalisasi APBG tahun 2024.

“Keempat kecamatan yang sudah 100 persen gampongnya tersalurkan, yaitu Kecamatan Lembah Seulawah, Baitussalam, Krueng Barona Jaya dan Kecamatan Kuta Malaka.”

“Sehingga total seluruhnya di Aceh Besar sudah 303 gampong yang telah disalurkan dari 604 gampong di Aceh Besar,” sebut Carbaini SAg, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Kabupaten Aceh Besar, di Kota Jantho, Jumat (15/3/2024).

Ia mengatakan pihaknya terus mendorong Pemerintah Gampong untuk menyelesaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) tahun 2024. “Bagi gampong yang belum menyiapkan APBG tahun 2024, kita berharap untuk segera difinalisasi, agar segera dapat disalurkan dana desa,” pintanya

Ia meyampaikan, sisa gampong yang belum disalurkan disebabkan pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2024, yang perangkat gampong terlibat dalam penyelenggara Pemilu. “Beberapa gampong yang belum final APBG 2024 sehingga belum dapat disalurkan DD, diakibatkan para perangkat terlibat maksimal sebagai penyelenggara dalam proses Pemilu 2024,” terang Carbaini.

Proses pencarian Dana Desa (DD) tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya, yakni hanya dua tahap saja. Namun untuk mencairkan Dana Desa (DD) tersebut, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh desa.

Proses pencairan, tahun 2023 lalu untuk desa mandiri dalam pencairannya dilakukan dua kali. Sedangkan untuk desa non mandiri proses pencairannya dilakukan tiga kali.

“Pencairan dana desa 2024 terbagi 2, dana desa earmark dan non earmark. Dana desa earmark merupakan dana desa yang sudah ditentukan penggunaannya oleh pemerintah pusat.”

“Dana desa non earmark merupakan dana desa yang penggunaannya tidak ditentukan oleh pemerintah pusat. Dana desa non earmark dapat digunakan untuk kegiatan lain yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa,” jelasnya.

Menurut Carbaini, masing-masing ada dua tahap penyaluran. Untuk earmark, semua desa sama tahap I 60 persen dana tahap II 40 persen. “Sedangkan untuk non earmark antara desa mandiri dan reguler beda. Mandiri tahap pertama 60 persen dan tahap kedua 40 persen, Desa Reguler tahap pertama 40 persen dan tahap kedua 60 persen,” jelasnya lagi.

Ada tiga yang harus dicairkan earmark dalam pencairan tahap satu yakni BLT Dana Desa (DD) maksimal 25 persen tidak ada minimalnya, Ketahanan pangan (Ketapang) minimal 20 persen dan stunting. “Jadi, ermark ini harus diinput dalam aplikasi OM SPAN yang baru, selanjutnya kalau sudah di input baru bisa mengajukan pencairan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan dalam pencairannya harus memenuhi syarat yang harus dilakukan, diantaranya APBDes harus sudah ditetapkan, desa sudah melakukan input earmarknya dan yang tak kalah penting Silpa DD Tahun 2023 harus clear. “Artinya, baik secara real maupun aplikasi harus sama,” tuturnya.

Exit mobile version