Indeks

Bacaleg DPRK Sabang Tidak Lulus Uji Mampu Baca Al Quran

Tim Penguji Baca Al Quran dan Anggota KIP Sabang foto bersama dengan awak media di Sabang usai acara konpetensi pers.

DONYANEWS, Banda Aceh — Prosesi uji msnpu baca Al Quran bagi Bakal Calon Legislatif DPRK Sabang Pemilu 2024 telah berlangsung dari tanggal 07-10 Juni dan bagi yang berhalangan hadir KIP Sabang membuka jadwal uji manpu baca Al Quran susulan pada tanggal 11-12 Juni lalu di Aula KIP Sabang.

Koordinator Uji manpu baca al quran yang juga komisioner KIP Sabang, Akmal Said didampingi tim penguji lainnya memberikan penjelasan dalam acara konperensi pers di Aula KIP Sabang, Jumat (16/06/23) pagi, dari 282 Bacaleg DPRK Sabang yang memenuhi persyaratan wajib mampu baca Al Quran yaitu sebanyak 213 Bacaleg dan 69 orang dinyatakan tidak lulus uji mampu baca Al Quran.

Ke 69 Bacaleg tersebut tidak lulus karena tidak hadir mengikuti uji mampu baca Al Quran sesuai jadwal yang telah ditentukan, ujar Akmal Said.

Kata dia, mengenai ketidak hadiran bacaleg tersebut. Dari pelaksanaan kegiatan ini, kita dapat melihat hasil Uji Baca Al-Qur’an Bakal Calon Anggota DPRK Sabang yang telah dilakukan oleh Tim Uji dengan indikantor maksimal nilai 100 poin, berasal dari 40 poin Makhrajul Huruf, 40 poin Ketepatan Baris (Harkat & Maad) dan 20 poin Adab/ Penampilan.

Adapun Tim Uji yang berjumlah 9 orang terdiri dari 3 Unsur/Lembaga yakni dari LPTQ Kota  Sabang yaitu Tgk. Irsalullah Yusuf, S.Th.I., Tgk. Busran Syafi’I, S.E. dan Tgk. Firdaus,  S.Ag., M.A., dari Kementerian Agama Kota Sabang yaitu Tgk. H. Murdani, S.Ag., M.A.,  Tgk. Drs. M. Nur Abubakar dan Tgk. Muhammad Dahlan, S.Ag. serta dari MPU Kota Sabang  yaitu Drs Tgk. Marzuki Basyah, Drs Tgk. Razali Lutan, dan Drs. Tgk. Aiyub Abdullah.

Hasil Uji Baca Al-Qur’an yang cukup mengembirakan bagi kita semua  masyarakat Sabang khususnya dan masyarakat Aceh umumnya, dimana dari 282 Bakal Calon  Anggota DPRK Sabang, 213 Bacaleg yang hadir mengikuti Uji Baca Al-Qur’an, kesemuanya dinyatakan memenuhi standar minimal dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam  Keputusan KIP Aceh Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Uji Mampu Baca Al  Qur’an Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota.

Kemudian patut kami sampaikan bahwa bagi Bakal Calon Anggota DPRK Sabang yang  belum mengikuti Uji Baca Al-Qur’an pada masa tahapan antara tanggal 6 s/d 12 Juni lalu masih dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Dengan demikian Partai Politik/Partai Politik Lokal dapat mengajukan kembali yang bersangkutan atau mengajukan Bakal Calon Pengganti di masa perbaikan dan wajib mengikuti Uji Baca Al-Qur’an pada masa perbaikan yaitu pada tanggal 10 s/d 15 Juli 2023.

Terhadap Bakal Calon Anggota DPRK Sabang yang tidak hadir  mengikuti Uji Baca Al-Qur’an pada masa perbaikan di tanggal 10 s/d 15 Juli 2023, maka statusnya menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan Bakal Calon tersebut tidak dapat dimasukkan  dalam penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS).

Pada bagian akhir Akmal Said atas nama Koordinator Tim Penguji menyampaikan terimakasih kepada Tim Uji Baca Al-Qur’an, para Bakal Calon Anggota DPRK Sabang, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Sabang, pihak aparatur keamanan, awak media dan pihak-pihak terkait lainnya yang telah mendukung dan  membantu menyukseskan kegiatan tersebut.

Exit mobile version