DONYANEWS, Banda Aceh — Kaukus Wartawan Peduli Syariat Islam (KWPSI) menyayangkan pernyataan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Saiful Bahri yang berencana melakukan peninjauan ulang dan revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Revisi itu membuka peluang menghadirkan kembali bank konvensional di Aceh akibat permasalahan sistem layanan Bank Syariah Indonesia (BSI) baru-baru ini. “Ketika sistem bermasalah, jangan menyalahkan syariahnya,” tukas Ketua KWPSI Dosi Elfian, Jumat (12/5/2023) di Banda Aceh.
Menurutnya, alasan peninjauan ulang dan revisi Qanun LKS sangat tidak masuk akal. Seharusnya DPRA, lanjut Dosi, memikirkan solusi ketika ada kekurangan dalam penerapan Qanun LKS, bukan malah melemahkannya. Apalagi kelahiran Qanun LKS merupakan upaya penyelamatan umat Islam di Aceh dari praktek riba.
BSI bukan satu-satunya bank syariah di Aceh, melainkan masih banyak bank syariah lain, salah satunya Bank Aceh yang merupakan bank lokal milik Aceh.
Dosi mengajak seluruh masyarakat Aceh, termasuk DPRA, bersyukur atas nikmat Allah sehingga Aceh bisa menerapkan Qanun LKS. Di daerah lain tidak memiliki kekhususan seperti Aceh bisa menerapkan syariat Islam.
“Kita juga harus mengapresiasi orang-orang yang telah berjuang melahirkan Qanun LKS,” terangnya.
Dosi mengajak seluruh elemen di Aceh, mulai dari kalangan ulama, ormas Islam, akademisi, pengusaha, perwakilan rakyat, dan pemerintah mendukung penuh penerapan dan penguatan syariat Islam.
“Hawa nafsu jangan sampai memperbudak kita untuk melemahkan syariat. Semoga Aceh selalu Allah berkahi,” ujar dia.