Oleh: Deddy Satria M, S.Sos., M.Si
UANG kripto pertama kali dikenal di Indonesia sekitar tahun 2013, dengan Bitcoin sebagai kripto yang paling terkenal saat itu. Namun, regulasi terkait kripto di Indonesia masih cukup kabur pada saat itu, dan pemerintah Indonesia sendiri masih belum memberikan pandangan resmi mengenai kripto.
Pada tahun 2014, Bank Indonesia mengeluarkan pernyataan resmi yang melarang penggunaan mata uang virtual, termasuk Bitcoin, sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Meskipun demikian, perdagangan Bitcoin dan kripto lainnya tetap terus berlanjut di Indonesia.
Pada tahun 2017, Bitcoin mengalami kenaikan harga yang signifikan dan menarik perhatian banyak orang di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Kenaikan harga Bitcoin ini kemudian diikuti oleh peningkatan minat masyarakat Indonesia untuk berinvestasi di kripto.
Pada saat itu, pemerintah Indonesia juga mulai memberikan pandangan yang lebih jelas terkait kripto. Bank Indonesia pada tahun 2018 secara resmi melarang penggunaan mata uang kripto sebagai alat pembayaran di Indonesia. Namun, perdagangan kripto sebagai aset investasi masih diperbolehkan.
Pada tahun yang sama, Bursa Efek Indonesia (BEI) juga mengumumkan rencana untuk meluncurkan indeks kripto sebagai aset investasi di pasar modal Indonesia.
Lalu pada tahun 2019, pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang pertukaran aset kripto. Peraturan ini menetapkan persyaratan untuk bursa aset kripto dan juga mengatur proses pengajuan izin bagi bursa aset kripto tersebut.
Kemudian pada tahun 2021, pemerintah Indonesia secara resmi mengakui kripto sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa komoditas. Hal ini memungkinkan para investor untuk berinvestasi di kripto melalui bursa komoditas yang diawasi oleh pemerintah.
Secara keseluruhan, perkembangan kripto di Indonesia terus berkembang dan menarik minat masyarakat untuk berinvestasi di kripto.
Meskipun demikian, pemerintah Indonesia tetap berusaha untuk mengatur kripto dengan mengeluarkan peraturan dan mengawasi perdagangan kripto untuk melindungi masyarakat dari risiko investasi yang tidak terkontrol. Sementara itu bursa kripto Indonesia telah hadir sejak sekitar tahun 2013 dengan pertama kali munculnya bursa Bitcoin, yaitu bitcoin.co.id (kini berubah nama menjadi Indodax).
Sejak saat itu, bursa kripto terus berkembang dan semakin banyak bermunculan di Indonesia. Beberapa bursa kripto yang beroperasi di Indonesia saat ini antara lain Indodax, Rekeningku, Tokocrypto, Pintu dan beberapa lainnya.
Di bursa kripto, pengguna dapat membeli dan menjual aset kripto dengan menggunakan mata uang fiat seperti rupiah atau menggunakan aset kripto lainnya sebagai metode pembayaran. Seiring dengan meningkatnya minat masyarakat Indonesia terhadap kripto, perdagangan kripto di bursa kripto Indonesia terus berkembang pesat.
Regulasi kripto di Indonesia saat ini masih terus berkembang dan mengalami perubahan seiring dengan perkembangan teknologi dan kebijakan pemerintah.
Pada tahun 2021, pemerintah Indonesia menerbitkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 18/POJK.04/2021 tentang Layanan Uang Elektronik yang memasukkan aset kripto sebagai salah satu jenis uang elektronik yang diatur. Peraturan tersebut memperkuat peran OJK dalam mengawasi dan mengatur industri kripto di Indonesia.
Selain itu, pada tahun 2019, Bank Indonesia juga mengeluarkan peraturan yang mengatur penggunaan aset kripto sebagai alat pembayaran. Peraturan tersebut mengharuskan semua transaksi yang menggunakan aset kripto dilakukan melalui penyedia jasa pembayaran yang telah terdaftar di Bank Indonesia.
Namun, walaupun regulasi kripto di Indonesia telah ada, masih banyak perdebatan mengenai bagaimana seharusnya kripto diatur dan diawasi. Beberapa pihak meminta pemerintah untuk lebih memperhatikan regulasi yang lebih jelas dan tegas untuk melindungi masyarakat dari risiko yang tidak terkontrol.
Di sisi lain, ada juga yang meminta pemerintah untuk memberikan kebebasan yang lebih besar kepada industri kripto untuk berkembang dan berinovasi.
Secara keseluruhan, regulasi kripto di Indonesia masih dalam tahap pengembangan dan perlu terus diperbarui mengikuti perkembangan industri kripto yang cepat. Hal ini akan memastikan perlindungan masyarakat dari risiko yang tidak terkontrol dan mendorong perkembangan industri kripto di Indonesia dengan lebih baik.[*]
*Deddy Satria M, S.Sos., M.Si, Dosen Ilmu Komunikasi Unimal dan pegiat literasi blockchain.